JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM di Indonesia. Aturan ini mengharuskan pengguna melakukan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) sebagai syarat utama pendaftaran nomor seluler.
Implementasi awal sistem registrasi SIM card berbasis biometrik dijadwalkan mulai 1 Januari 2026. Selanjutnya, pada Juli 2026, proses registrasi kartu SIM akan sepenuhnya meninggalkan metode lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Artinya, seluruh pelanggan baru wajib menggunakan verifikasi wajah secara digital.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keamanan digital nasional serta menekan maraknya tindak kriminal berbasis nomor telepon, seperti penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Cara Registrasi SIM Card Online dengan Sistem Scan Wajah
Baca Juga:Arsenal Singkirkan Crystal Palace dan Lolos ke Semifinal Carabao Cup Lewat Drama Adu PinaltiResmi! Olympique Lyonnais Pinjam Endrick dari Real Madrid hingga Akhir Musim
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah dan operator seluler telah menyiapkan mekanisme pendaftaran yang praktis dan mudah diakses melalui ponsel. Proses registrasi kartu SIM dengan aturan baru ini dilakukan melalui aplikasi resmi masing-masing operator.
Berikut tahapan umum registrasi SIM card online dengan verifikasi wajah:
- Unduh aplikasi resmi operator seluler yang Anda gunakan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data awal (selama masa transisi).
- Lakukan pemindaian wajah secara real-time sesuai petunjuk di aplikasi.
- Sistem akan mencocokkan data biometrik wajah dengan database Dukcapil.
- Jika verifikasi berhasil, nomor SIM card langsung aktif.
Seluruh proses dirancang agar berlangsung cepat, aman, dan dapat dilakukan tanpa harus datang ke gerai operator.
Keamanan Data pada Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik
Penerapan teknologi face recognition secara permanen tentu menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi. Menanggapi hal tersebut, pemerintah dan operator seluler memberikan sejumlah jaminan keamanan, antara lain:
1. Teknologi Anti-Pemalsuan
Sistem verifikasi wajah dilengkapi liveness detection berstandar internasional ISO 30107-3, yang mampu mendeteksi wajah manusia hidup dan mencegah penggunaan foto, video, maupun teknologi deepfake.
2. Klaim Keamanan dari Operator
ATSI menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir tidak ditemukan kasus kebocoran data yang berasal dari sistem operator seluler, berkat pembaruan dan audit sistem keamanan yang dilakukan secara berkala.
