DLH Cimahi Perketat Pengawasan, Warga Diminta Laporkan Praktik Pembakaran Sampah

DLH Cimahi Perketat Pengawasan, Warga Diminta Laporkan Praktik Pembakaran Sampah
Ilustrasi pembakaran sampah rumah tangga. Foto: Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi kembali menegaskan larangan keras praktik pembakaran sampah di seluruh wilayah Kota Cimahi. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya kebiasaan warga yang membakar sampah rumah tangga, terutama di lingkungan permukiman padat, lahan kosong, hingga pinggir jalan.

Selain melanggar aturan, tindakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa larangan membakar sampah telah diatur secara jelas dan mengikat dalam regulasi daerah. Ia menyebutkan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran sampah dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:Sampah Menumpuk di Selokan, DLH Cimahi Akui Sosialisasi Belum OptimalSoroti Sampah Liar di Sekitar Terminal Pasar Atas, DLH Cimahi Usulkan Penutupan Akses hingga Pembangunan Kios

“Aturan sudah sangat jelas, setiap orang dilarang membakar sampah. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Cimahi tanpa pengecualian,” ujar Chanifah saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Ini bukan sekadar imbauan, tetapi aturan hukum yang memiliki konsekuensi bagi pelanggarnya. Sudah diatur secara tegas dalam peraturan daerah,” tegasnya.

Chanifah menjelaskan, pembakaran sampah kerap dianggap sebagai solusi cepat oleh sebagian masyarakat untuk mengurangi tumpukan sampah. Padahal, cara tersebut justru menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Asap hasil pembakaran sampah mengandung berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, dioksin, serta partikel halus yang sangat berisiko bagi kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, paparan asap pembakaran sampah dapat memicu gangguan pernapasan, memperparah penyakit asma, menurunkan kualitas udara, serta meningkatkan risiko penyakit kronis, terutama bagi anak-anak, lansia dan kelompok rentan lainnya.

“Pembakaran sampah tidak hanya merugikan pelaku atau lingkungan sekitarnya, tetapi juga berdampak luas bagi masyarakat. Polusi udara yang ditimbulkan bisa menyebar dan mencemari lingkungan dalam radius yang cukup jauh,” ujarnya.

Baca Juga:Kualitas Air Cimahi Memburuk, DLH Tegaskan Limbah Domestik Jadi Penyumbang Utama PencemaranPlan of Action Kelurahan Diperkuat Pascainsiden Ledakan Pembakaran Sampah, Begini Sikap DLH Kota Cimahi

Selain berdampak pada kesehatan manusia, praktik pembakaran sampah juga dinilai merusak ekosistem dan kualitas lingkungan. Abu sisa pembakaran dapat mencemari tanah, sementara emisi gas berbahaya berkontribusi terhadap penurunan kualitas udara dan perubahan iklim.

0 Komentar