UMK Kabupaten Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,72%, UMSK Masih Tunggu Kajian

UMK Kabupaten Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,72%, UMSK Masih Tunggu Kajian
UMK Kabupaten Bandung 2026 Diusulkan Naik 5,72%, UMSK Masih Tunggu Kajian. foto NET
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah merampungkan rapat pleno terkait rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Tahun 2026.

Rapat pleno yang berlangsung pada Senin malam (22/12/2025) tersebut menghasilkan sejumlah usulan kenaikan UMK serta pandangan mengenai penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Hasil rapat pleno itu dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 22 Desember 2025 dan disampaikan kepada Bupati Bandung sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi UMK Kabupaten Bandung yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:Cegah Radikalisme Melalui Pendekatan Kewirausahaan, Densus 88 Gelar Pelatihan Barista bagi Eks Napiter di JawaKemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan, Pemerintah Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 5,72 persen atau setara Rp214.917.

“Dengan nilai kenaikan tersebut, UMK Kabupaten Bandung Tahun 2026 direkomendasikan menjadi Rp3.972.202,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, penetapan UMK diharapkan tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur batas minimum dan maksimum kenaikan upah.

Sementara itu, hingga kini Kabupaten Bandung belum menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Hal tersebut disebabkan belum terbentuknya serikat pekerja sektor sektoral serta belum dilakukannya kajian mengenai sektor-sektor unggulan di Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Dadang Komara, menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat Kabupaten Bandung belum masuk dalam daftar keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK, berbeda dengan 17 kabupaten/kota lain di Jawa Barat.

“Penetapan UMSK dilakukan melalui musyawarah antara serikat pekerja sektor sektoral, APINDO, dan Dewan Pengupahan. Di Kabupaten Bandung, serikat pekerja sektoral belum terbentuk dan kajiannya juga belum ada,” jelas Dadang Komara.

Baca Juga:Jutaan Warga Jabar Masih Melarat, Dedi Mulyadi Tak Punya Program Konkret atasi Kemiskinan?Terdampak Banjir Sumatra, 100 Warga Dipulangkan Pemprov Jateng

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 18 Desember 2025, Upah Minimum Sektoral diberlakukan bersamaan dengan UMP dan UMK, yakni efektif mulai 1 Januari 2026.

Namun demikian, Dadang Komara menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut, UMSK bersifat tidak wajib, berbeda dengan UMK yang wajib diterapkan oleh pemerintah daerah.

0 Komentar