Pemkab Bandung Barat Gaspol Usulkan UMK 2026 Naik Rp253 Ribu

Ilustrasi: Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitn
Ilustrasi: Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – UMK Bandung Barat 2026 diusulkan naik 6,79 persen menjadi Rp3.990.428 setelah rekomendasi UMK dan UMSK resmi dikirimkan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan surat Bupati Bandung Barat Nomor 500.15.14/5226-Disnaker untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan surat Nomor 500.15.14/5227-Disnaker untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penetapan usulan UMK Bandung Barat tahun 2026 dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025. Dalam rapat tersebut disepakati besaran UMK sebesar Rp3.990.428, atau naik Rp253.687 dibandingkan UMK tahun 2025.

Baca Juga:Kemiskinan Ekstrem di Jabar: Data BPS Belum Update!Jutaan Warga Jabar Masih Melarat, Dedi Mulyadi Tak Punya Program Konkret atasi Kemiskinan?

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan rekomendasi UMSK untuk 21 jenis bidang usaha. Sektor-sektor tersebut meliputi industri pengolahan susu segar dan krim, industri pakaian jadi (konveksi), industri perlengkapan pakaian dari tekstil, industri farmasi dan cat, hingga sektor pertambangan. Besaran UMSK yang diusulkan sebesar Rp4.002.665.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat, Heni Asfahani, mengatakan bahwa rekomendasi UMK dan UMSK telah ditetapkan di tingkat kabupaten dan disampaikan ke pemerintah provinsi.

“Betul UMK dan UMSK kemarin sudah kita tetapkan dan usulannya telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan pak Gubernur,” kata Heni saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Heni menjelaskan, penghitungan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2026 menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah pusat dan diteken Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025.

Formula tersebut menghitung kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa.

Indeks alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap penetapan upah minimum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi kalau kabupaten/kota cuma mengusulkan saja ke dewan pengupahan Provinsi, jika nanti usulannya diterima atau malah dikoreksi itu kewenangan mereka,” katanya.

Baca Juga:Terdampak Banjir Sumatra, 100 Warga Dipulangkan Pemprov JatengTanggapi Kisruh di PBNU, PWNU Jabar Berikan Pernyataan Sikap

Sementara itu, kalangan buruh di Bandung Barat menyambut positif usulan kenaikan upah tersebut. Meski dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup pekerja, kenaikan UMK dan UMSK 2026 dianggap dapat membantu buruh menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.

0 Komentar