JABAR EKSPRES – Langkah preventif jajaran Polres Ciamis dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) membuahkan hasil signifikan.
Satuan Reserse Kriminal berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam skala besar dengan menggerebek dua rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Tidak kurang dari 1.200 botol miras berbagai merek diamankan dari lokasi.
Operasi penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di permukiman setempat.
Baca Juga:Kesabaran Berbuah Gol, Ramon Tanque Menjelma Jadi Bomber MematikanWiliam Marcilio Tutup Bab di Persib dengan Sikap Hormat dan Syukur
Tim yang diterjunkan pertama-tama menyasar sebuah rumah kontrakan di Jalan Sindangtengah, Lingkungan Kertahayu. Rumah yang dikontrak oleh seorang bernama Agus Jani itu digunakan untuk menimbun puluhan dus berisi ratusan botol miras.
“Kami mendapat laporan dari warga tentang lalu lintas dan aktivitas yang tidak biasa di rumah kontrakan tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, S.I.K., M.H., Senin (22/12/2025).
Dari lokasi pertama, polisi tidak hanya menyita miras sebagai barang bukti, tetapi juga mengamankan seorang pelaku berinisial AJA (23), warga Dusun Kereteg, Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya. AJA diduga kuat sebagai pengelola sekaligus pihak yang akan mendistribusikan miras ilegal tersebut.
Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke lokasi kedua yang masih berada dalam kelurahan yang sama. Di rumah kontrakan kedua, kembali ditemukan puluhan dus berisi ratusan botol miras lengkap, termasuk botol-botol bekas yang diduga akan diisi ulang.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi mencapai 1.286 botol miras berbagai jenis dan merek, dengan perkiraan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Hidayatullah menjelaskan, modus operandi pelaku adalah menimbun miras di lokasi tersembunyi di permukiman padat penduduk untuk menghindari operasi rutin.
Miras-miras tersebut rencananya akan diedarkan secara diam-diam selama momen libur Natal dan Tahun Baru, di mana permintaan biasanya meningkat.
Baca Juga:PWNU Jabar dan 27 PCNU Tegaskan Sikap, Dorong Islah dan Jaga Marwah PBNUJawa Tengah Terbang Tinggi, Rute Penerbangan Baru Picu Investasi dan Kunjungan Wisata
“Ini upaya kami memutus mata rantai peredaran miras ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, konsumsi miras ilegal sering menjadi pemicu keributan, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal lainnya, terutama di momen tahun baru,” tegas Kapolres.
