Gaji PNS 2026 Naik 8 Persen? Begini Gambaran dan Rincian Nominalnya

Gaji PNS 2026 Naik 8 Persen? Begini Gambaran dan Rincian Nominalnya
Gaji PNS 2026 Naik 8 Persen? Begini Gambaran dan Rincian Nominalnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik menjelang tahun 2026. Banyak aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum bertanya-tanya, apakah gaji PNS 2026 masih mengalami kenaikan 8 persen, atau justru ada kebijakan baru dari pemerintah?

Pertanyaan ini wajar mengingat kenaikan gaji PNS terakhir memang cukup signifikan dan berdampak langsung pada penghasilan bulanan jutaan ASN di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah (PP) baru yang secara khusus mengatur kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026. Artinya, tidak ada kenaikan tambahan di luar kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga:5 Contoh Long Text Hari Ibu Paling Menyentuh Hati, Tinggal Kamu Salin Cocok Dikirim 22 DesemberHUT BRI KE-130, BRI REGION 9 TEGASKAN KOMITMEN SOSIAL, LINGKUNGAN, DAN KEBERSAMAAN INSAN BRILiaN

Namun demikian, gaji PNS tahun 2026 masih menggunakan skema kenaikan 8 persen yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 2024 dan tetap digunakan selama belum ada regulasi baru yang menggantikannya.

Dengan kata lain, meski tidak naik lagi, gaji PNS 2026 tetap lebih tinggi dibanding sebelum 2024 karena efek kenaikan 8 persen tersebut masih berjalan.

Gambaran Kenaikan Gaji PNS 8 Persen

Untuk memberikan gambaran yang lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana dampak kenaikan 8 persen pada gaji PNS:

  • Gaji pokok sebelum kenaikan: Rp3.000.000
  • Kenaikan 8 persen: Rp240.000
  • Gaji setelah kenaikan: Rp3.240.000

Nominal kenaikan tentu berbeda-beda, tergantung golongan dan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula kenaikan nominal yang diterima.

Rincian Gaji Pokok PNS 2026 Berdasarkan Golongan

Gaji PNS 2026 masih ditetapkan berdasarkan golongan kepangkatan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokoknya:

Golongan I

Umumnya diisi oleh PNS dengan pendidikan dasar hingga menengah.

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.800
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.900

Golongan II

Biasanya diisi lulusan SMA hingga Diploma III.

Baca Juga:Bersama Danantara dan BUMN, TelkomGroup Kirim Relawan dan Bantuan Kemanusiaan di Masa PemulihanViral! Kokua Kokua atau Keku Keku Bahasa Alien? Ternyata Ini Artinya

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

Mayoritas diisi lulusan Sarjana (S1) hingga Magister (S2).

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.700
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
0 Komentar