Gaji Pensiunan PNS 2026 Naik? Ini Gambaran dan Ketentuannya

Gaji pensiunan PNS 2026 apakah akan naik?
Gaji pensiunan PNS 2026 apakah akan naik?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang akhir tahun, banyak orang mencari informasi mengenai pencairan pensiunan PNS yang biasa diterima di awal bulan. Berikut informasi mengenai apakah gaji pensiunan PNS akan naik?

Aturan mengenai gaji pensiunan PNS ditetapkan pemerintah sebagai jaminan hari tua, penghargaan atas pengabdian serta untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah pensiun.

Aturan mengenai kenaikan gaji PNS biasanya mengikuti kenaikan gaji PNS aktif yang telah disahkan pemerintah lewat peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:PNS hingga Karyawan Swasta Diimbau WFA Pada 29-31 Desember 2025Formasi CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK, S1, S2, Simak Tips Lolos Pendaftaran

Gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai.

Dalam pasal 5 dijelaskan jika dasar pensiunan yang dipakai untuk menentukan besaran yakni gaji pokok terakhir yang diterima.

Gaji Penisiunan PNS 2026 Akan Naik?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.

Saat ini, kebijakan mengenai gaji pensiunan PNS tertulis dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Adapun pegawai pemerintah yang sudah berhak menerima gaji pensiunan PNS adalah mereka yang sudah mencapai 58 atau 60 tahun. PNS yang sudah menginjak usia tersebut sudah berhak menerima gaji pensiunan PNS sebagaiamana aturan yang telah ditetapkan.

Gaji pensiunan PNS ini digunakan sebagai pengganti pendapatan saat masih aktif bekerja dan menjadi jaminan sosial agar tetap memiliki penghasilan tetap seumur hidup. Adapun rincian gaji pensiunan PNS adalah sebagai berikut.

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Dilansir dari laman resmi JDIH BKN, range atau rata-rata gaji pensiunan yang akan diterima PNS setelah tidak bekerja lagi adalah sebagai berikut.

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

0 Komentar