JABAR EKSPRES – Menjelang akhir tahun, banyak orang mencari informasi mengenai pencairan pensiunan PNS yang biasa diterima di awal bulan. Berikut informasi mengenai apakah gaji pensiunan PNS akan naik?
Aturan mengenai gaji pensiunan PNS ditetapkan pemerintah sebagai jaminan hari tua, penghargaan atas pengabdian serta untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah pensiun.
Aturan mengenai kenaikan gaji PNS biasanya mengikuti kenaikan gaji PNS aktif yang telah disahkan pemerintah lewat peraturan pemerintah (PP).
Baca Juga:PNS hingga Karyawan Swasta Diimbau WFA Pada 29-31 Desember 2025Formasi CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK, S1, S2, Simak Tips Lolos Pendaftaran
Gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai.
Dalam pasal 5 dijelaskan jika dasar pensiunan yang dipakai untuk menentukan besaran yakni gaji pokok terakhir yang diterima.
Gaji Penisiunan PNS 2026 Akan Naik?
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
Saat ini, kebijakan mengenai gaji pensiunan PNS tertulis dalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun pegawai pemerintah yang sudah berhak menerima gaji pensiunan PNS adalah mereka yang sudah mencapai 58 atau 60 tahun. PNS yang sudah menginjak usia tersebut sudah berhak menerima gaji pensiunan PNS sebagaiamana aturan yang telah ditetapkan.
Gaji pensiunan PNS ini digunakan sebagai pengganti pendapatan saat masih aktif bekerja dan menjadi jaminan sosial agar tetap memiliki penghasilan tetap seumur hidup. Adapun rincian gaji pensiunan PNS adalah sebagai berikut.
Rincian Gaji Pensiunan PNS
Dilansir dari laman resmi JDIH BKN, range atau rata-rata gaji pensiunan yang akan diterima PNS setelah tidak bekerja lagi adalah sebagai berikut.
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
