PNS hingga Karyawan Swasta Diimbau WFA Pada 29-31 Desember 2025

PNS hingga Karyawan Swasta Diimbau WFA Pada 29-31 Desember 2025
PNS hingga Karyawan Swasta Diimbau WFA Pada 29-31 Desember 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah memberikan kelonggaran pola kerja menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, diizinkan menerapkan sistem kerja fleksibel pada 29–31 Desember 2025 guna menjaga kelancaran layanan publik di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini.

Baca Juga:Bukan Sekadar Pola Hidup, Ini 5 Makanan yang Bikin Umur Panjang ala Orang JepangLansia Sehat, Keluarga Kuat: Edukasi Komunikasi Asertif dan Kesehatan Mental di Cileunyi Kabupaten Bandung

Ia menegaskan bahwa skema yang diterapkan bukan sepenuhnya Work From Anywhere (WFA), melainkan Flexible Working Arrangement (FWA) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing instansi.

“Untuk ASN sudah ada kesepakatan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel. Jadi ini bukan WFA, melainkan FWA,” ujar Rini dalam konferensi pers di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12).

ASN Tetap Bekerja, Layanan Publik Wajib Jalan

Melalui kebijakan FWA, ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas, baik dari kantor maupun dari lokasi lain yang ditetapkan instansi.

Pengaturan ini berlaku bagi aparatur di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk unsur TNI dan Polri yang bertugas di lembaga pemerintahan.

Meski demikian, MenpanRB menekankan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tidak boleh terganggu, terutama layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Kami sudah menyurati seluruh pimpinan instansi agar menerapkan pengaturan kerja fleksibel dengan tetap memastikan layanan publik berjalan optimal,” tegas Rini.

Karyawan Swasta Juga Diimbau Terapkan WFA Desember 2025

Tak hanya ASN, pemerintah juga mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan serupa.

Baca Juga:Kenaikan UMP 2026 Mulai Bocor, Ini Simulasi Gaji Minimum DKI Jakarta dan Jawa BaratPromo Akhir Tahun! Ada Diskon iPhone 16 hingga Rp7,7 Juta di iBox, Catat Jadwalnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar pekerja atau buruh diberikan kesempatan menjalankan WFA Desember 2025 selama periode 29–31 Desember.

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang kabinet yang membahas strategi pengelolaan arus mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

“Kami mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menerapkan FWA atau yang lebih dikenal dengan WFA,” kata Yassierli dalam kesempatan yang sama.

Menaker menambahkan, surat edaran resmi terkait WFA Desember 2025 saat ini tengah disiapkan.

Meski begitu, kebijakan ini tetap bersifat opsional dan dapat dikecualikan untuk sektor-sektor strategis, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik, keamanan, dan operasional vital.

0 Komentar