LSM LIDIK Sumedang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Industri di Cimanggung 

LSM LIDIK Sumedang Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Industri di Cimanggung 
LSM LIDIK Sumedang saat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Sumedang terkait dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk aktivitas industri oleh PT MKS di wilayah Kecamatan Cimanggung. (LSM LIDIK Sumedang for Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Sumedang, menyoroti dugaan kurang transparansinya PT Multi Kreasi Sejahtera (MKS), yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, Oesep Sarwat mengatakan, sorotan tersebut bukanlah tanpa dasar, melainkan dengan adanya bukti-bukti data serta dokumentasi terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

“LSM LIDIK Sumedang menemukan adanya praktik penyedotan solar dari tangki truk-truk perusahaan ke dalam jerigen untuk kebutuhan mesin forklift, yang diduga atas perintah manajemen PT MKS,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (19/12).

Baca Juga:Sumedang Rawan Bencana, Penanaman Pohon Diperkuat sebagai Upaya Mitigasi dan Pemulihan LingkunganSudah Ditertibkan Pemkab Sumedang, PKL Liar Depan Kahatex Malah Berpindah ke Trotoar Wilayah Kabupaten Bandung

Oesep mengklaim, berdasarkan bukti kuat yang pihaknya miliki, berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp internal sopir PT MKS dan foto-foto dokumentasi di lapangan, diketahui bahwa praktik penyedotan solar tersebut dilakukan setiap hari, sekitar dua jerigen per hari.

Menurutnya, tindakan penyedotan solar subsidi dari truk untuk digunakan pada mesin forklift, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri.

“Jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004,” ujar Oesep.

“Ancaman sanksi pidananya berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” lanjutnya.

Oesep meminta, agar aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan mendalam, terkait kasus dugaan penyalahgunaan solar ilegal oleh PT MKS.

Menurutnya, praktik penyedotan solar bersubsidi untuk keperluan industri merupakan tindakan melanggar hukum dan menyalahi prinsip etika korporasi.

“Jika benar terbukti dilakukan oleh pihak manajemen PT MKS, maka perusahaan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai UU Migas, serta menghadapi tindakan hukum dari APH,” bebernya.

Baca Juga:Sumedang Tanam 30 Ribu Pohon, Bupati Tekankan Makna Pemulihan Lingkungan dan Warisan BudayaPolemik Pembelian Atribut Sekolah di SMAN Jatinangor Sumedang, Komite Tegaskan Tak Ada Paksaan 

Oesep mengungkapkan, selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk aktivitas industri, pihaknya juga menyoroti terkait ketenagakerjaan dan izin bangunan perusahaan PT MKS.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audiensi dengan DPRD Kabupaten Sumedang, terkait dugaan kurangnya transparansi di lingkungan PT MKS,” ungkapnya.

0 Komentar