Langgar Aturan Tata Ruang, Bangunan Liar di Atas Badan Sungai Cimahi Ditertibkan Tanpa Perlawanan Warga

Langgar Aturan Tata Ruang, Bangunan Liar di Atas Badan Sungai Cimahi Ditertibkan Tanpa Perlawanan Warga
Petugas saat membongkar bangunan di atas badan sungai. (Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Tidak ada perlawanan. Warga menyadari bahwa mereka memang melanggar aturan. Prosesnya pun panjang, sejak Mei sudah dilakukan sosialisasi, dilanjutkan dengan Surat Peringatan satu, dua dan tiga, hingga akhirnya diterbitkan Surat Keputusan pembongkaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat menjadi faktor penting yang mencegah terjadinya konflik di lapangan.

“Mereka sudah paham bahwa penggunaan badan sungai sebagai lokasi bangunan melanggar aturan dan berisiko bagi lingkungan,” imbuhnya.

Baca Juga:Dua Bangunan Liar di Sungai Cisangkan Dibongkar, Pemkot Cimahi Tegakkan Aturan LingkunganTegakkan Perda, Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Cibaligo Cigugur

Dari sisi kebijakan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa penertiban bangunan liar di atas sungai merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai yang selama ini terdegradasi.

“Ini merupakan komitmen Pemkot Cimahi, terutama wali kota dan wakil wali kota, dalam menertibkan bangunan liar di atas selokan maupun sungai yang tidak sesuai dengan peraturan daerah,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah daerah telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi intensif dan pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan. Langkah ini ditempuh untuk memberikan ruang dialog sekaligus kesempatan bagi warga melakukan pembongkaran secara mandiri.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 16 titik bangunan liar di berbagai aliran sungai Kota Cimahi yang masuk dalam agenda penertiban. Hendra juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan, baik permanen maupun nonpermanen, di kawasan sempadan sungai karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.

Pemkot Cimahi menilai penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, melainkan langkah preventif untuk menjaga keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan, terutama di tengah meningkatnya ancaman banjir akibat penyempitan dan pendangkalan sungai.

“Penertiban dilakukan secara bertahap. Kami berharap pemilik bangunan dapat membongkar sendiri bangunannya. Namun apabila tidak dilakukan, maka pemerintah akan mengambil langkah pembongkaran sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hendra menutup. (Mong)

0 Komentar