JABAR EKSPRES – Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025) dan menjadi dasar penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di seluruh Indonesia.
Dalam aturan terbaru tersebut, kenaikan UMP 2026 ditentukan melalui formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa), dengan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Baca Juga:Borong Hadiah Gratis Lewat Kode Redeem FF Terbaru Desember 2025Polisi Ungkap Motif Resbob Hina Suku Sunda hingga Viking Persib
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 sepenuhnya berada di tangan kepala daerah.
Gubernur memiliki kewenangan memilih nilai alfa sesuai dengan kondisi ekonomi daerahnya.
“Rentang alfa ini memberikan fleksibilitas. Jadi besaran kenaikan UMP tidak sama di setiap daerah, tergantung keputusan masing-masing gubernur,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (17/12/2025).
Pemerintah pusat meminta seluruh gubernur mengumumkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Lalu, seperti apa gambaran kenaikan UMP 2026 di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang selama ini kerap menjadi barometer nasional?
Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi DKI Jakarta pada September 2025 (year-on-year) tercatat 2,40 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 4,96 persen.
Adapun UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.396.761.
Berikut simulasi kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 berdasarkan nilai alfa:
Alfa 0,5
Kenaikan 4,88% atau Rp 263.361 ➝ UMP 2026 menjadi Rp 5.660.122
Alfa 0,6
Kenaikan 5,38% atau Rp 290.345 ➝ UMP 2026 menjadi Rp 5.687.106
Alfa 0,7
Kenaikan 5,87% atau Rp 316.789 ➝ UMP 2026 menjadi Rp 5.713.550
Alfa 0,8
Kenaikan 6,37% atau Rp 343.773 ➝ UMP 2026 menjadi Rp 5.740.534
Alfa 0,9
Kenaikan 6,86% atau Rp 370.217 ➝ UMP 2026 menjadi Rp 5.766.978
Simulasi Kenaikan UMP Jawa Barat 2026
Sementara itu, BPS mencatat inflasi Jawa Barat pada September 2025 sebesar 2,19 persen, dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,20 persen.
UMP Jawa Barat 2025 berada di angka Rp 2.191.238.
Berikut simulasi kenaikan UMP Jawa Barat 2026:
Alfa 0,5
Kenaikan 4,79% atau Rp 104.960➝ UMP 2026 menjadi Rp 2.296.198
Alfa 0,6
Kenaikan 5,31% atau Rp 116.355 ➝ UMP 2026 menjadi Rp 2.307.593
Alfa 0,7
Kenaikan 5,83% atau Rp 127.749➝ UMP 2026 menjadi Rp 2.318.987
Alfa 0,8
Kenaikan 6,35% atau Rp 139.144 ➝ UMP 2026 menjadi Rp 2.330.382
Alfa 0,9
Kenaikan 6,87% atau Rp 150.538 ➝ UMP 2026 menjadi **Rp 2.341.776**
Meski simulasi kenaikan UMP 2026 sudah dapat dihitung, angka resmi tetap menunggu keputusan gubernur masing-masing provinsi.
