“Kita desain jadi kafe, tapi kafe yang ramah hewan peliharaan. Kopi sambil sama memeng kesayangan, bisa jadi. Ini masih kita diskusikan,” kata Adhitia.
Ia menegaskan, pemanfaatan bangunan cagar budaya harus mampu menjembatani dua kepentingan utama, yakni pelestarian nilai sejarah dan peningkatan manfaat bagi masyarakat modern.
Dengan konsep yang tepat, bangunan peninggalan kolonial tidak hanya menjadi saksi sejarah, tetapi juga bisa berkontribusi pada kehidupan sosial dan ekonomi kota.
Baca Juga:Perkuat Arus Informasi dan Tangkal Hoaks, Pemkot Cimahi Lakukan Evaluasi KIM 2025Tegakkan Perda, Pemkot Cimahi Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Cibaligo Cigugur
Lebih lanjut, langkah yang diambil Pemkot Cimahi ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga warisan sejarah di tengah pesatnya pembangunan kota. Di sisi lain, upaya tersebut juga membuka peluang lahirnya ruang publik baru dengan konsep kota ramah hewan, yang kini mulai diminati dan dibutuhkan masyarakat perkotaan.
“Ini bangunan peninggalan Belanda, sayang kalau tidak dirawat dan dimanfaatkan dengan baik,” pungkasnya. (Mong)
