Panduan Cara Daftar PIP 2026, Lengkap dengan Syaratnya

Syarat dan Cara Daftar PIP 2025
Syarat dan Cara Daftar PIP 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jelang pergantian tahun, banyak orang tua mulai mencari tahu tentang cara daftar PIP 2026 agar anak mereka bisa menerima bantuan pendidikan. Bagi anda yang sedang mencari tahu informasi tentang PIP, berikut cara daftar PIP 2026.

Di tahun 2026, jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) semakin luas. Di tahun sebelumnya, penerima PIP di mulai dari jenjang SD. Kini, pemerintah menargetkan penerima PIP di mulai dari jenjang PAUD/TK.

Dengan target tersebut, sekitar 888 ribu murid TK diproyeksikan menerima bantuanRp450 ribu per tahun. Bagi anda yang ingin mengajukan program PIP, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga:Bantuan PIP Segera Cair,  Pastikan Aktivasi Rekeningnya Sekarang  Dugaan Potongan Dana PIP Mahasiswa, Kejari Cimahi Terus dalami Kasus di STIKES Budi Luhur

Syarat Penerima PIP

Secara umum, siswa yang berhak menerima PIP adalah siswa yang berada pada kategori keluarga rentan secara ekonomi. Penerima PIP ditentukan berdasarkan data kesejahteraan dan verifikasi sekolah.

Berikut syarat utama penerima PIP:

1. Siswa terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan desil 1-4.

2. Siswa tercatat sebagai peserta didik aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Siswa tercatat sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

4. Siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

5. Siswa berstatus sebagai yatim, piatu, atau salah satu orang tua meninggal.

6. Siswa merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

7. Jika tidak punya PKH atau KKS, bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW/Kelurahan.

8. Pernah putus sekolah dan ingin kembali belajar.

Cara Daftar PIP 2026

Untuk mendaftarkan diri menjadi penerima PIP, orang tua sebaiknya proaktif karena program PIP disalurkan hanya lewat sekolah.

Berikut cara mendaftar PIP 2026:

Baca Juga:Kapan PIP 2025 Cair untuk Siswa SD? Ini Cara Cek Penerima PIP Desember 2025 dan Besaran Dana yang DiterimaKerap Rugi Akibat Kebocoran Pipa, Tirta Anom Banjar Canangkan Revitalisasi Libatkan Pemda dengan Dana Rp30 M

1. Mendatangi sekolah dan mengajukan sebagai penerima PIP kepada wali kelas, kesiswaan, atau kepala sekolah.

2. Menyiapkan dokumen persyaratan pendukung seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika punya.

3. Jika tidak punya KKS, bisa menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat atau kelurahan.

4. Mengisi formulir pendaftaran yang diberikan pihak sekolah.

5. Menyerahkan berkas persyaratan pada pihak sekolah.

6. Tunggu proses verifikasi, pihak sekolah akan menginput data siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengajukan usulan ke Dinas Pendidikan Setempat.

0 Komentar