JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, salah satunya Wakil Wali Kota Erwin.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Randiana Awangga sebagai tersangka pada Rabu (10/12), dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung.
“Sampai dengan saat ini kedua tersangka tersebut (Erwin dan Randiana Awangga) belum dilakukan penahanan,” ujar Kasi Tindak Pindana Khusus (Pidsus) Ridha Nurul Ihsan, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi Menyeret Wakil Wali Kota Erwin, Farhan Pastikan Pemkot Bandung KooperatifWakil Wali Kota Erwin Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi, Pakar Hukum UNISBA: Ada Dua Kemungkinan
Ridha menjelaskan, alasan belum dilakukannya penahanan kepada dua orang tersangka tersebut dikarenakan adanya berbagai hal dan pertimbangan.
“Salah satunya mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri, karena ada peru (peraturan perundang-undangan) berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Meski begitu, Ridha menyebut bahwa pihaknya tidak akan berhenti di penetapan tersangka dalam menangani dugaan perkara tersebut.
“Apabila kedepannya kami menemukan alat bukti dari hasil pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang harus bertanggungjawab atas dugaan perkara ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung, resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dikatakan Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya berhasil menemukan dua alat bukti kuat dari hasil penyidikan.
“Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 (kemarin) bertempat di kantor kami Kejari Kota Bandung dengan berdasarkan dua bukti cukup, tim penyidik pada bidang Tindak Pindana Khusus telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sudara E (Erwin) Wakil Wali Kota Bandung Aktif berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, dan saudara RA (Randiana Awangga)selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” katanya kepada wartawan Rabu, (10/12) kemarin.
Baca Juga:Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Erwin Tegaskan Tak Ada OTTDugaan Korupsi Menyeret Wakil Wali Kota Erwin Belum Jelas, Kejari Bandung: Masih Proses Penyelidikan!
Adapun perbuatan para tersangka, Irfan menyebut bahwa diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.
