JABAR EKPRES – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa gelondongan kayu yang ditemukan terdampar di pantai Lampung bukan berasal dari banjir di wilayah Sumatera. Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengecekan bersama yang dilakukan Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Lampung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat pengangkut kayu milik perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di wilayah Mentawai.
Menurut Krisdianto, perusahaan tersebut memiliki izin pengelolaan hutan produksi yang diberikan oleh Menteri Kehutanan melalui SK Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995, dan telah diperpanjang pada 2013 sesuai SK Nomor 502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Baca Juga:Tiga Pemain Utama Absen, Mikel Arteta Tetap Optimis Arsenal Raih Poin Penuh di Jan Breydel StadiumTerbaru Aplikasi Penghasil Saldo Dana Bulan Desember Bisa Cair Saldo DANA hingga Rp223.000
Ia menambahkan, insiden terjadi sejak 6 November 2025, ketika mesin tugboat mengalami kerusakan dan kapal diterjang badai, sehingga sejumlah kayu gelondongan jatuh ke laut dan kemudian terbawa arus hingga terdampar di pesisir Lampung.
Kemenhut juga memastikan bahwa kayu tersebut dilengkapi barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Barcode ini berfungsi sebagai sistem penelusuran asal kayu guna memastikan legalitas dan mencegah praktik pembalakan liar.
Berikut fakta di balik penemuan gelondongan kayu di Pesisir Barat, Lampung, yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi di publik:
1. Ditemukan di Pantai Tanjung Setia
Gelondongan kayu ditemukan berserakan di kawasan Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Lokasi ini dikenal sebagai kawasan wisata selancar yang langsung menghadap Samudra Hindia.
2. Sempat Dikaitkan dengan Banjir Sumatera
Muncul dugaan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, lalu hanyut terbawa arus laut hingga ke Lampung.
3. Dipastikan Bukan Kayu Hanyut dari Banjir
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Lampung memastikan gelondongan kayu itu bukan berasal dari banjir di wilayah Sumatera bagian utara. Kesimpulan ini diperoleh setelah pengecekan langsung di lapangan.
4. Tidak Ditemukan Indikasi Kayu Ilegal
Hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan ciri kayu hasil pembalakan liar yang hanyut akibat bencana. Kayu-kayu tersebut dinilai sudah lama berada di laut dan terbawa arus ke pesisir Lampung.
