Hutan Kritis, Ancaman Bencana Makin Nyata!

Hutan Kritis, Ancaman Bencana di Jabar Makin Nyata!
Kupas perkara alih fungsi lahan di Jabar tak terkendali.
0 Komentar

Untuk penanganan masalah lingkungan dan tata kelola Kota sebetulnya Pemprov Jawa Barat telah memiliki Badan Pengelolaan Cekungan Bandung. Namun lembaga yang dibentuk era Gubernur Ridwan Kamil ini belum terlihat kinerjanya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melihat masalah yang ada di BP Cekungan Bandung itu. Sehingga keberadaanya akan dievaluasi. BP Cekungan Bandung adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Jawa Barat untuk menangani tata kelola kota, lingkungan, resapan air, transportasi yang ada di wilayah Bandung Raya. Namun untuk menangani masalah yang paling vital seperti penanganan alih funsi lahan BP Cekungan Bandung belum terlihat kerjanya.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi mengakui, lembaga ini belum menujukan tugas dan fungsinya secara optimal. Namun, Pergub dari pembentukan BP Cekungan Bandung masih berlaku. “Pergub pembentukan masih berlaku, jadi kalau dibilang ada ya masih ada, ” katanya.

Baca Juga:Transportasi Jawa Belum Merata, Bandung Masuk Sorotan Soal Wacana Kereta Cepat ke SurabayaGandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

Dedi menegaskan, secara fungsi, BP Cekungan Bandung itu memang cenderung hanya koordinatif. Utamanya dengan kepala daerah atau OPD yang ada di wilayah Cekungan Bandung.

Berdasarkan Pergub No 86 Tahun 2020, wilayah BP Cekungan Bandung meliputi 85 kecamatan. Tersebar di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.

Dedi menegaskan, secara fungsi Badan tersebut memang masih ada dan berjalan. Tapi secara efektifitas dan perannya tengah dievaluasi. Pertama dari soal struktur, BP itu juga tidak lengkap. Termasuk dalam hal perannya. Misalnya soal pengendalian alih fungsi lahan, BP hanya bisa koordinasi dengan kota kabupaten. “Misal soal kendali perizinan, itu tetap di kota kabupaten. Atau melalui sistem yang dari pusat. Seperti OSS, ” katanya.

Karena itu, dalam hal alih fungsi lahan di wilayah Bandung Raya, BP Cekungan Bandung juga tidak bisa menghentikan langsung. Karena perannya hanya koordinatif. (son/yan)

Laman:

1 2
0 Komentar