JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan siap menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan di kawasan Bandung Raya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan evaluasi tata ruang dan penguatan pengawasan lingkungan di Kabupaten Bandung.
Dadang menilai arahan Gubernur Jabar bersifat penting dan mendesak. “Iya kami menafsirkan arahan Pak Gubernur itu dalam rangka evaluasi dan perbaikan. Pasalnya, kami menemukan sejumlah kali pengembang perumahan mengabaikan kondisi lingkungan,” ujarnya, Senin (8/12)
Baca Juga:Dear Bobotoh! Ini Ungkapan Aki-Aki Gede Wadul Soal Masa Depan Dewangga di PersibBencana Datang Lebih Cepat, Jawa Barat Kian Rapuh oleh Kerusakan Alam
Menurut dia, Pemkab Bandung akan segera menerbitkan surat edaran bupati sebagai tindak lanjut. Selain itu, pihaknya akan memanggil seluruh pengembang untuk mengevaluasi komitmen mereka, terutama terkait pemenuhan kewajiban lingkungan.
Dadang memaparkan sejumlah temuan yang memperkuat urgensi evaluasi perizinan. Seperti di Cileunyi, seorang pengembang dinilai tidak bertanggung jawab dalam penanggulangan banjir serta mengabaikan komitmen awal mengenai ruang terbuka hijau, fasos-fasum, dan dampak lingkungan. Contoh lain pun ditemukan di Tegalluar.
“Di Tegalluar, Perda mengamanatkan pengembang menyediakan 10% lahan sebagai tempat tampung air, seperti embung atau danau retensi. Tetapi saat dicek, salah satu pengembang tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” kata Dadang.
Ada pula kasus pengembang yang menghilang sebelum melakukan serah terima fasos dan fasum. Akibatnya, pemerintah tidak dapat mengambil alih penanganan banjir di kawasan tersebut.
Menurutnya, secara aturan Pemkab Bandung tidak bisa menangani banjir pada perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan. Untuk yang sudah menyerahkan, menjadi tanggungan APBD. “Namun tetap pengembang tetap harus komit terhadap lingkungan,” tegasnya.
Dengan backlog hunian mencapai sekitar 500 ribu unit berdasarkan RP3KP 2023, Dadang memastikan kebijakan ini bukan penghentian permanen melainkan dalam rangka evaluasi dan perbaikan.
“Prinsipnya, kami tidak ingin menghambat perizinan, tetapi pengembang harus memegang komitmen dengan disiplin,” ujarnya.
Baca Juga:Tambang Jabar Kian Brutal, Citatah Jadi Korban UtamaDBL Indonesia Buka Donasi ‘Assist for Sumatra’, Target Rp50 Juta dalam Dua Minggu
Sebelumnya, Pemprov Jabar mengambil langkah tegas terkait kondisi alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya. Caranya dengan menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara izin perumahan di wilayah Bandung Raya.
