Gubernur Jabar Instruksikan Hentikan Izin Perumahan, Bupati Bandung Langsung Tindaklanjuti

Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Dok. Jabar Ekspres)
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

Surat edaran itu ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi 6 Desember 2025. Surat edaran NOMOR: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM itu ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Bandung Raya. Yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang dan Kota Cimahi.

Isi surat edaran itu di antaranya arahan untuk, menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota.

Kemudian melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Lalu meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan.

Baca Juga:Dear Bobotoh! Ini Ungkapan Aki-Aki Gede Wadul Soal Masa Depan Dewangga di PersibBencana Datang Lebih Cepat, Jawa Barat Kian Rapuh oleh Kerusakan Alam

Hingga melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan, ia turut mengapresiasi kepala daerah yang telah menindaklanjuti SE tersebut. “Terima kasih kepada Bupati Bandung yang sudah merespon untuk melakukan penghentian berbagai izin perumahan dan pemukiman yang memiliki potensi terhadap terjadinya banjir dan longsor, ‘ katanya, Senin (8/12).

0 Komentar