JABAR EKSPRES – 2.1 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandung sebagai bagian dari penindakan sepanjang 2025.
Total nilai barang tersebut mencapai Rp3,15 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai tercatat sebesar Rp1,58 miliar. Jumlah itu menunjukkan masih masifnya peredaran rokok ilegal di wilayah Bandung Raya.
Pemusnahan digelar di Pelataran Masjid Ash Siddiq, Komplek Pemkab Bandung Barat, Kamis (4/12/2025). Ribuan batang rokok itu dibakar hingga tidak dapat lagi dimanfaatkan, disaksikan langsung oleh perwakilan instansi yang terlibat dalam operasi gabungan.
Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi
“Kami memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka. Ribuan batang rokok ilegal itu dibakar hingga tidak dapat lagi dimanfaatkan. Seluruh proses disaksikan langsung perwakilan instansi yang terlibat dalam operasi gabungan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso.
Budi menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif antara berbagai instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Bandung dan Satpol PP di wilayah Bandung Raya pada kegiatan operasi bersama dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan berbagai aparat penegak hukum turut memperkuat operasi di lapangan.
“Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan Instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan,” kata Budi.
Seluruh rokok ilegal tersebut kemudian dibawa ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Bogor untuk dimusnahkan melalui mesin shredder dan insinerator bersuhu tinggi.
“Sistem insinerasi PPLI memastikan limbah hancur total, massa menyusut drastis, zat berbahaya terurai, dan residu akhir diolah sesuai standar sehingga tidak ada bagian yang dapat digunakan kembali,” jelasnya.
Baca Juga:Anugerah Kebudayaan Cimahi Soroti Urgensi Pelestarian Aksara Sunda Lewat Pendidikan Marshall Ekspansi ke Indonesia, Toko Pertama Resmi Hadir di Bandung
Budi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi terkait,” ujarnya.
