JABAR EKSPRES – Warga kurang mampu di Bandung Barat kini bisa mendapat bantuan hukum gratis setelah Perda Nomor 5 Tahun 2025 diteken pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan perlindungan baru bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pembelaan hanya karena keterbatasan biaya.
Baca Juga:150 Hektare Lahan Gundul, Bupati Bandung Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Perusakan Kebun Teh Pangalengan Tim Hukum Nurhadi: Hakim Harus Cermat Pemberian Uang Berasal dari Bisnis Pribadi
“Jangan risau lagi, masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (3/12/2025).
Ia menyebut program tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun, meski Perda sudah berlaku, implementasinya masih menunggu selesainya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis. Asep mengatakan penyusunannya tengah dikebut agar dapat dijalankan mulai 2026.
Ia menjelaskan bahwa skema bantuan tidak diberikan langsung kepada warga, melainkan dialokasikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bekerja sama dengan Pemkab.
Penunjukan LBH dilakukan berdasarkan persyaratan tertentu seperti akreditasi, izin Kemenkumham, atau status badan hukum yang sah.
“Harap LBH yang ada di Bandung Barat bisa mengetahui informasi ini dan bersedia bekerja sama dengan bayaran yang tidak terlalu besar, karena ini hanya untuk membantu masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah menetapkan plafon biaya pendampingan maksimal Rp7 juta per perkara hingga putusan selesai. Anggaran ini dinilai lebih terjangkau dibandingkan biaya advokat profesional, namun Asep menekankan bahwa para advokat tetap memiliki tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan.
Program yang didanai APBD ini ditargetkan mampu menangani sekitar 50 kasus setiap tahun. Dari total 16 kecamatan, masing-masing diproyeksikan memiliki kuota hingga tiga kasus, sementara sisanya disiapkan untuk perkara prioritas atau kondisi khusus.
Baca Juga:LBH PUI Minta Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap 6 Santriwati di Soreang Dijatuhi Hukuman Seperti Herry WirawanKasus Pelecehan 6 Santriwati di Soreang: LBH PUI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Bantuan tersebut, lanjut Asep mencakup pendampingan untuk perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara. Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui desa atau kecamatan, sebelum diverifikasi oleh Bagian Hukum.
“Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang ke bagian hukum, nanti kami akan menyampaikan ke LBH yang akan memeriksa kelayakan warga,” jelasnya.
