JABAR EKSPRES – Serangkaian bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memicu desakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sejumlah pemerhati lingkungan meminta Pemkab Bogor tidak abai terhadap kerusakan lingkungan di kawasan Puncak yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Bogor (LPLHB), Yadi, menegaskan bahwa Pemkab Bogor harus berani menindak bangunan tanpa izin yang terus menjamur di kawasan wisata tersebut.
Baca Juga:DLH Kabupaten Bogor Dukung Fatwa MUI: Buang Sampah di Sungai Haram!Kapolres Bogor Ungkap Tiga Fokus Utama Pengamanan Jelang Nataru
“Dengan terjadinya bencana alam di Sumatera, justru Pemkab Bogor jangan sampai lupa dan mengabaikan kerusakan lingkungan khususnya di kawasan Puncak,” ujarnya, Selasa (2/12).
Yadi meminta Pemkab Bogor harus berani menegakkan aturan lingkungan dan tata ruang dengan menertibkan bangunan-bangunan tanpa izin.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terlihat jelas dari maraknya vila, resor, dan tempat wisata ilegal di Kecamatan Cisarua dan Megamendung.
Ia mencontohkan Desa Citeko yang dalam lima tahun terakhir disesaki bangunan komersial seperti Kampung Ulin, Tiara Camp, dan Gayatri.
“Semua berdiri tanpa perizinan PBG. Mereka hanya bermodal kerja sama operasional dengan PTPN, sehingga beberapa bulan lalu seluruhnya disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup,”tegasnya.
Dirinya juga menyoroti dugaan pembiaran Pemkab Bogor terhadap bangunan tertentu.
“Jangan sampai misalnya karena Kampung Ulin diduga dimiliki oleh mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan lantas Pemkab Bogor melakukan pembiaran. Ini preseden buruk, pejabat dan tokoh Bogor seharusnya memberi teladan,” tuturnya.
Kawasan yang kini berubah menjadi area komersial seluas 13 hektar itu sebelumnya merupakan perkebunan teh milik PTPN 1 Regional 2.
Baca Juga:Satu Pohon Bambu Bisa Hasilkan Oksigen untuk 15 Orang, Wabup Bogor Minta Tanam Lebih Banyak!Diduga Pengemudi Mengantuk, Mobil Terperosok ke Sungai di Jalan Raya Jakarta-Bogor
Area tersebut telah disulap menjadi tempat wisata outdoor lengkap dengan perkemahan, lapangan bola komersial, restoran, hingga jalan yang telah diaspal.
Selain itu, Yadi mengingatkan bahwa kawasan Puncak memiliki fungsi penting sebagai paru-paru hijau dan penyangga ekosistem Jabodetabek.
Status tersebut telah ditegaskan dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek, serta diperkuat melalui Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang IMB dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bogor 2024–2042.
