JABAR EKSPRES – Harga emas Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia pada hari Senin mengalami kenaikan sebesar Rp2.000 per gram. Sebelumnya berada di level Rp2.413.000, kini harga emas per gram menjadi Rp2.415.000.
Harga buyback atau harga jual kembali juga ikut naik, kini berada di posisi Rp2.276.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Setiap transaksi penjualan emas kepada Antam dikenakan pajak sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Dua Merek Emas Pegadaian Tunjukkan Kenaikan Harga di Pengujung NovemberHarga Emas Antam Pada Sabtu Tercatat Naik Hingga Menyentuh Rp2,413 Juta Per Gram
Untuk penjualan kembali emas batangan dengan total nilai di atas Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga emas batangan yang tercantum di Logam Mulia Antam pada hari Senin:
- Emas 0,5 gram: Rp1.257.500
- Emas 1 gram: Rp2.415.000
- Emas 2 gram: Rp4.770.000
- Emas 3 gram: Rp7.130.000
- Emas 5 gram: Rp11.850.000
- Emas 10 gram: Rp23.645.000
- Emas 25 gram: Rp58.987.000
- Emas 50 gram: Rp117.895.000
- Emas 100 gram: Rp235.712.000
- Emas 250 gram: Rp589.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.177.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.355.600.000
Untuk pembelian emas, potongan pajak juga mengikuti aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22.
