Keppres ASDP Tuntas, Pemulihan Kerugian Negara Terancam Lenyap?

Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keputusan yang tampak formal tersebut justru dianggap menyimpan ancaman serius bagi kewajiban pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai proses administrasi yang melandasi Keppres rehabilitasi sarat kekosongan pengawasan dan berpotensi menciptakan preseden buruk. Ia menegaskan, inti permasalahan dalam rehabilitasi ASDP bukan semata-mata pada keputusan Presiden, melainkan dampak langsungnya terhadap keuangan negara ketika unsur pidana dihapus.

“Termasuk potensi hilangnya pemulihan kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilan. Ini preseden pertama. Dan justru karena pertama, maka ia masih bisa, dan harus direview,” kata Iskandar, Sabtu, 29 November 2025.

Baca Juga:Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Angkat BicaraKemenko PM Libatkan Pentahelix untuk Benahi Pemasaran UMKM di Indonesia

IAW menelusuri, proses rehabilitasi bermula dari aspirasi publik yang menganggap putusan pengadilan tidak adil. Keluhan tersebut dibawa ke Komisi III DPR RI, kemudian mendorong jalur kebijakan hingga mencapai pemerintah pusat.

Dalam waktu cepat, birokrasi bergerak lalu menyusun legitimasi administratif. Sekretariat Negara menyiapkan kajian, Menko Polhukam memberikan dukungan, Mahkamah Agung memberi pertimbangan, sebelum akhirnya Presiden menandatangani Keppres terkait rehabilitasi.

“Tidak ada yang salah dari alurnya. Masalahnya adalah gap kritis yang luput dipetakan, yakni siapa yang menilai dampak keuangan negara saat rehabilitasi itu akan diberikan?” jelasnya.

IAW menilai, dalam kasus korupsi BUMN, dua jalur hukum harus berjalan bersama: pemidanaan dan pemulihan kerugian negara. Namun hilangnya unsur pidana dalam rehabilitasi ASDP menciptakan ruang kosong yang mengancam proses pemulihan kerugian negara.

“Nah, pada kasus ASDP, rehabilitasi telah menghapus pidana. Tapi siapa yang bisa memastikan kerugian negara tetap dipertanggungjawabkan? Di sinilah persoalan besarnya,” ucapnya.

Iskandar menyoroti, Presiden mengeluarkan Keppres berdasarkan kajian administratif yang disiapkan para pembantunya. Namun tidak ada penjelasan publik mengenai perhitungan kerugian negara, apakah data itu disampaikan secara menyeluruh, dan apakah sudah diverifikasi dengan laporan BPK.

Ketidakjelasan mengenai apakah Mahkamah Agung memberikan pertimbangan substantif atau sekadar formalitas menambah kekhawatiran. Tanpa kepastian itu, IAW melihat rehabilitasi justru melemahkan posisi negara.

0 Komentar