Harga Emas Antam Pada Sabtu Tercatat Naik Hingga Menyentuh Rp2,413 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Pada Sabtu Tercatat Naik Hingga Menyentuh Rp2,413 Juta Per Gram
Harga Emas Antam Pada Sabtu Tercatat Naik Hingga Menyentuh Rp2,413 Juta Per Gram
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam yang tercatat di laman resmi Logam Mulia Jakarta pada Sabtu menunjukkan kenaikan cukup signifikan, yaitu bertambah Rp30.000 dari sebelumnya Rp2.383.000 menjadi Rp2.413.000 per gram.

Nilai buyback atau harga jual kembali juga ikut meningkat hingga mencapai Rp2.274.000 per gram. Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Setiap transaksi jual emas mengikuti ketentuan pajak berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca Juga:Harga Emas Naik di Akhir November! Ini Tren Terbaru dari Antam, UBS, hingga Galeri 24Harga Emas Antam Kembali Naik, Hari Ini Capai Rp2,387 Juta per Gram

Untuk penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi penjual yang belum memiliki NPWP.

Potongan PPh 22 pada transaksi buyback ini langsung dipotong dari total nilai jual kembali. Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Sabtu yang telah kami rangkum dari berbagai sumber:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.256.500
  • Emas 1 gram: Rp2.413.000
  • Emas 2 gram: Rp4.766.000
  • Emas 3 gram: Rp7.124.000
  • Emas 5 gram: Rp11.840.000
  • Emas 10 gram: Rp23.625.000
  • Emas 25 gram: Rp58.937.000
  • Emas 50 gram: Rp117.795.000
  • Emas 100 gram: Rp235.512.000
  • Emas 250 gram: Rp588.515.000
  • Emas 500 gram: Rp1.176.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.353.600.000

Untuk pembelian emas batangan, ketentuan pajak juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembeli dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah diterapkan sesuai ketentuan.

0 Komentar