“Dan ini masih kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pengungkapan dan penangkapan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dari kasus tersebut, penerapan pasal yang diterapkan kepada beberapa tersangka, yaitu Pasal 111 ayat 1 kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 435 tuh pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Yang mana ancaman pidananya adalah seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkas Niko. (Mong)
