Miris! Kedapatan Beli Sinte Lewat Media Sosial, Remaja di Bawah Umur Diamankan Polres Cimahi

Miris! Pelaku di Bawah Umur Kedapatan Beli Sinte Lewat Media Sosial
Press Conference Polres Cimahi dalam Ungkap Kasus Lahgun Narkotika Hasil Operasi Lodaya. (Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Dan ini masih kita lakukan pendalaman untuk kita lakukan pengungkapan dan penangkapan lebih lanjut,” imbuhnya.

Dari kasus tersebut, penerapan pasal yang diterapkan kepada beberapa tersangka, yaitu Pasal 111 ayat 1 kemudian pasal 112 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 435 tuh pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Yang mana ancaman pidananya adalah seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkas Niko. (Mong)

0 Komentar