Pengakuan Mantan Pasien Rehabilitasi, Pernah Nyabu Bareng Oknum Aparat di Cimahi

Pengakuan Mantan Pasien Rehabilitasi, Pernah Nyabu Bareng Oknum Aparat di Cimahi
Ilustrasi rehabilitasi narkoba
0 Komentar

”Seharusnya, sosialisasikan dulu kepada anggota dan jajarannya, baru ke masyarakat, kalau tujuan saya seperti itu. Maksud dan tujuannya mah sok bersihin aja dulu dari dalam lah baru ke masyarakat,” katanya menegaskan.

BM pun menyoroti inkonsistensi tindakan oknum yang dinilai offside dari misi lembaga anti narkotika. Dirinya juga mengaku sudah melaporkan kedua oknum F dan G ke BNN Pusat.

Dia pun berharap, BNN Pusat dapat menindaklanjuti laporannya dan juga memberantas para oknum yang mencoreng nama baik institusi antinarkotika tersebut.

Baca Juga:Habis Sudah Kesabaran Bojan Hodak, Beberapa Pemain Persib Bakal Didepak!Ogah Imbang, Persib Maunya Menang!

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Cimahi Yulius Amra membenarkan bahwa F dan G adalah oknum anggota BNNK Cimahi yang diduga bermasalah karena pernah menggunakan narkotika bersama BM, K, dan A.

Yulius menjelaskan bahwa barang haram tersebut dimungkinkan dibeli melalui jalur BM dari wilayah Jakarta, sementara G mendapatkannya dari jejaring pribadinya. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada keduanya.

“Si G ini yang merupakan pegawai honorer (PPNPN) sudah kami berhentikan senjak 21 Mei 2025 karena menyalahgunakan sabu dan pernah melakukan tindakan memeras toko obat terlarang di wilayah Cimahi,” ungkap Yulius pada Jabar Ekspres, Kamis (27/11/25).

Terkait F, Yulius menepis tudingan bahwa F mengajak orang menggunakan narkoba atau meminta seseorang menghentikan rehabilitasi.

“Statement BM di atas adalah bohong, dia kabur melarikan diri dari rehabilitasi. Kalau orang yang tidak mau sembuh biasanya masih menggunakan barang haram tersebut, bahkan dimungkinkan naik kelas menjadi pengedar,” tegasnya.

Ia juga merespons informasi yang beredar di media terkait pengakuan BM yang menyebut pernah diajak menjadi cepu (informan) oleh F. Yulius dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak benar.

“Bukan F yang meminta menjadi cepu (informan), tapi oknum G lah yang sudah dikeluarkan yang memintanya,” terangnya.

Baca Juga:Jung Sang Penyelamat! Persib Menang Dramatis 10 Pemain, Dewa United Dipaksa Pulang Tanpa GolEiger Adventure Land Jadi Mitra Menko PMK–BNPB Menghijaukan Puncak

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan bahwa G bukan hanya ikut menggunakan narkoba, tetapi juga telah mencoreng nama baik BNNK Cimahi. G disebut menyalahgunakan kewenangannya ketika masih tercatat sebagai pegawai.

“G oknum yang telah dipecat diduga membeli dari DOT yang ada di dalam lapas narkotika. Ia dipecat karena penyalahgunaan (Shabu) dan sekarang tidak lagi menjadi pegawai atau tercatat sebagai anggota BNN Cimahi,” imbuhnya.

0 Komentar