Diakui Kades jika di atas lahan yang mestinya menjadi aset desa, berdiri sejumlah bangunan. Ada warga yang menempati secara turun-temurun. Ada pula pihak yang bukan warga Desa Nanjung Mekar tetapi telah menempati atau memanfaatkan lahan tanpa izin.
Masalah ini dinilai bukan sekadar soal ruang fisik, melainkan soal tata kelola aset. Tanah carik, menurut regulasi desa dan aturan yang mengatur aset pemerintahan desa harus dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai individu tanpa legalitas.
“Aset desa tidak boleh dianggap tanah kosong. Ada aturan, ada tanggung jawab, dan ada hak masyarakat yang harus dilindungi,” jelas Kiki.
Baca Juga:Pemdes Nanjung Mekar Menata Aset: Jalan Panjang Mewujudkan Pusat Ekonomi Baru di Tanah Carik KMP Cicalengka Kulon Siap Dorong Ekonomi Warga Lewat Gerai Sembako dan Pemberdayaan Pedagang Lokal
Menyadari kompleksitas sosial di lapangan, Pemdes Nanjung Mekar memilih langkah bertahap. Desa membentuk tim khusus untuk melakukan sejumlah langkah.
Diantaranya pendataan ulang seluruh penghuni, verifikasi status kependudukan, pemeriksaan dasar hukum penggunaan lahan, penegasan status tanah dalam dokumen aset desa, serta dialog dengan para pihak yang menempati lahan.
Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas, namun desa menegaskan posisi hukumnya: aset desa harus kembali ke desa.
“Kami humanis, tetapi juga tegas. Penataan aset adalah amanat undang-undang,” ujar Kades.
Langkah ini penting agar proses pelepasan lahan dan pembangunan dapat dilakukan tanpa konflik, sekaligus memastikan semua prosedur hukum dipenuhi.
Jika status lahan bersih dan siap bangun, proyek besar desa dapat mulai dijalankan. Koperasi Merah Putih akan menjadi simpul ekonomi warga, sedangkan ruko UMKM modern diharapkan Kades, dapat menarik pengguna jalan untuk berhenti, berbelanja, dan mengenal produk desa.
Minimnya ruang usaha selama ini menjadi hambatan pertumbuhan usaha kecil di desa. Dengan hadirnya ruko di jalur nasional, banyak yang berharap usaha mereka dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Baca Juga:KMP Desa Cileunyi Wetan Tumbuh Pesat: 286 Anggota Aktif, Usaha Jalan Tanpa Modal Bank HimbaraDongkrak Pertumbuhan Ekonomi Lokal, KMP Desa Cileunyi Wetan Sudah Jalankan 7 Unit Usaha
Perjalanan mewujudkan pusat ekonomi ini memang tidak singkat. Desa memahami bahwa penataan aset adalah fondasi utama. Tanpa kejelasan hukum, pembangunan apa pun akan rapuh.
Namun Pemdes Nanjung Mekar berkomitmen penuh. Rencana ini bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan transformasi cara desa mengelola kekayaan kolektifnya.
“Tanah carik harus kembali menjadi penggerak kemajuan. Ini momentum yang tidak boleh dilewatkan,” pungkas Kiki. (Bas)
