Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha yang Abaikan Kewajiban Hibah Lahan 10 Persen untuk Penampungan Air

Bupati Bandung Ancam Cabut Izin Usaha yang Abaikan Kewajiban Hibah Lahan 10 Persen
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat rapat koordinasi sinegritas pentahelix penanganan banjir di Aula Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kamis (27/11/2025). Foto Diskominfo
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kewajiban seluruh pelaku usaha di Kawasan Kota Baru Tegalluar untuk menghibahkan minimal 10 persen dari total luas lahan yang mereka gunakan.

Kewajiban tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Bandung Pasal 63 ayat 3, wajib dipenuhi karena menjadi dasar penyediaan lahan penampungan air berupa polder, embung hingga danau.

Penekanan itu disampaikan Bupati dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Pentahelix Penanganan Banjir di Aula Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga:DPRD Kabupaten Bandung Siapkan Rp800 M di RAPBD 2026, Subsidi Langsung Prioritaskan RakyatKejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti 275 Perkara, Ganja Sintetis Mendominasi

Ia menegaskan pemerintah punya landasan hukum yang kuat untuk menagih kewajiban itu kepada para pelaku usaha yang membangun di kawasan tersebut.

“Kalau tidak bisa memenuhi kewajiban perda, saya berhak mencabut surat izin operasional usaha yang sudah dikeluarkan, setelah diberikan surat peringatan satu sampai tiga,” tegas Kang DS sapaan akrabnya.

Di sisi teknis, penanganan banjir di wilayah Sapan–Tegalluar telah dimulai melalui pentahelix normalisasi saluran air, pengerukan serta pelebaran solokan.

Pemkab Bandung juga menjadwalkan normalisasi Sungai Cipamokolan Lama dan sejumlah drainase yang mengalami pendangkalan.

Sementara itu, Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menyebut Kawasan Kota Baru Tegalluar merupakan dataran terendah di Bandung Raya sehingga rentan banjir.

Ia menilai pembuatan danau penampungan air menjadi syarat mutlak untuk menahan limpasan air hujan.

“Jadi, selama kawasan Tegalluar ini tidak dibuatkan danau-danau penampung air, maka banjir di kawasan ini tetap tidak bisa terkendali,” kata Zeis.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti 275 Perkara, Ganja Sintetis Mendominasi182 Ribu Warga Kabupaten Bandung Terpapar Judol, Ini Langkah Pemkab!

Zeis menambahkan, dari total luas Kawasan Kota Baru Tegalluar yang mencapai 3.500 hektare, setidaknya dibutuhkan danau penampungan seluas 130 hektare sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir jangka panjang.

“Dari total luas Kawasan Kota Baru Tegalluar seluas 3.500 hektare, maka dibutuhkan lahan danau seluas 130 Ha,” ungkapnya.

0 Komentar