BPR Karya Utama Jabar Masih Merugi, Padahal Sudah Disuntik Modal dan Merger!

Keberadaan BPR Karya Utama Jabar yang merupakan milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sejauh ini belum menunj
Keberadaan BPR Karya Utama Jabar yang merupakan milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sejauh ini belum menunjukan kinerja yang menguntungkan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan BPR Karya Utama Jabar yang merupakan milik Pemerintahan Provinsi Jawa Barat sejauh ini belum menunjukan kinerja yang menguntungkan.

Padahal BPR Karya Utama telah terselamatkan dari likuidasi dengan dilakukan merger dan penambahan penyertaan modal dari Pemprov Jabar dengan nilai puluhan miliar pada 2023 lalu.

BPR Karya Utama Jabar pada akhir tahun 2024 tercatat mengalami kerugian. Hal ini berdasarkan publikasi laporan keuangan yang disampaikan kepada publik.

Baca Juga:Jabatan Strategis dari Pensiunan Polri di KKP Hambat RegenerasiSepak Terjang BUMD Jabar PT Jasa Sarana yang Kelola Tambang Ilegal dan Ngemplang Pajak!

Pada periode Desember 2024, BPR Karya Utama Jabar mengalami kerugian cukup signifikan dengan nilai mencapai Rp 18,1 miliar. BPR yang berkantor di Jalancagak, Subang itu kini masih memiliki total aset senilai Rp 356,8 miliar.

Ketika dikonfirmasi Jabar Ekspres, Kepala Biro Badan Usaha Milik Daerah, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Deny Hermawan membenarkan kondisi BPR Karya Utama yang masih belum memberikan keuantungan.

“Benar, per Desember 2024 masih rugi,” ujar Deny.

Menurutnya, kerugian yang diderita oleh BPR Karya Utama karena proses dari merger dari empat BPR yang jadi kewenangan Pemprov Jabar.

BPR Wibawa Mukti Jabar yang ada di Bekasi dan BPR Artha Galuh Mandiri Jabar berada di Kabupaten Ciamis. Kemudian BPR Majalengka Jabar berkantor di Kabupaten Majalengka. Keempatnya dilebur jadi satu ke dalam BPR Karya Utama Jabar.

“Jadi BPR ini sudah mengalami kerugian sehingga pada akhir Desember 2024 terakumulasi menjadi jadi rugi,” ujarnya.

Selain itu, hasil dari Merger tersebut, Pemprov Jabar memiliki kewajiban harus memberikan penyertaan modal kembali dengan total nilai Rp 149 miliar.

Penggabungan 4 BPR itu telah resmi dilakukan sejak Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jabar kepada Perseroan Terbatas BPR Jabar (Perseroda) disahkan Jumat (30/8/2024) lalu.

Baca Juga:BPR Karya Utama Hasil Meger Alami Kerugian di Awal Tahun 2025Nyaris Likuidasi, BPR Indramayu Jabar Membaik di 2025 Catat Laba Rp3,6 Miliar

Dalam perda pemprov Jabar memiliki kewajiban untuk memberikan modal dasar sebesar 51 persen atau sebesar Rp 76,296 miliar.

Dengan begitu, Pemprov Jabar telah menyertakan modal sebesar Rp 55,122 miliar dan masih ada sisa kewajiban sebesar Rp 21,173 miliar.

Dalam perda itu juga mencatat kucuran sisa penyertaan modal dilakukan secara bertahap.

Penyertaan modal akan diberikan pada 2026 sebesar Rp 10 miliar. Kemudian 2027 sebesar Rp 5 miliar dan 2028 sebesar Rp 6,173 miliar.

0 Komentar