JABAR EKSPRES – Menjelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun berjalan, serikat pekerja di Kota Cimahi mendesak pemerintah agar segera menetapkan kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10 persen.
Desakan penetapan kenaikan UMK ini mengemuka dalam forum komunikasi, konsultasi, dan dialog kebangsaan yang digelar di Kantor Kecamatan Cimahi Selatan, dihadiri perwakilan buruh, pemerintah, hingga pemangku kepentingan dunia usaha.
Koordinator Aliansi SB/SP Kota Cimahi, Asep Djamaludin, menegaskan bahwa aspirasi buruh terkait kenaikan UMK harus direspons dengan kebijakan yang nyata.
Baca Juga:Kenaikan UMK Cimahi 2026 Belum Jelas, Pemkot Sebut Masih Tunggu Regulasi PusatUsulan UMK Seragam, Disnaker Cimahi Tunggu Aturan Penetapan Upah 2026
Menurutnya, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah selama ini cukup terbuka dalam proses penetapan upah, dan ia berharap komitmen tersebut kembali tercermin dalam keputusan UMK tahun ini.
“UMK adalah jantung kesejahteraan pekerja. Hari ini, itu menjadi hal paling pokok, karena tidak ada instrumen lain yang dapat menopang kesejahteraan kami,” ujarnya waktu dikonfirmasi via telepon pada Rabu (26/11/2025).
Dalam sentimen yang sama, serikat pekerja meminta Apindo memahami kondisi faktual yang dialami buruh di lapangan, terutama menjelang penetapan UMK tahun ini.
Tuntutan kenaikan hingga 10 persen disebut bukan tuntutan sepihak, melainkan hasil aspirasi kolektif para pekerja dari hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Saat ini, proses penetapan UMK masih dibahas di tingkat kementerian. Dokumen-dokumen pendukung telah diserahkan, perwakilan buruh dijadwalkan bertemu Kementerian untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” terangnya.
Saat ini, UMK Kota Cimahi berada pada kisaran Rp3,8 juta. Serikat pekerja menilai angka tersebut sudah semakin sulit menopang kebutuhan hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan harian. Mereka berharap kenaikan UMK dapat menjaga daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga buruh di Cimahi.
Namun, di tengah proses pembahasan yang masih berlangsung, serikat pekerja menyiapkan langkah alternatif berupa aksi mobilisasi massa sebagai bentuk penegasan agar suara buruh tidak diabaikan. Aksi tersebut direncanakan digelar pekan depan setelah surat pemberitahuan resmi disampaikan kepada pihak terkait.
Baca Juga:UMK di Kota Banjar Terpuruk, Buruh Tuntut Upah Naik Jadi Rp 3,5 JutaGeruduk Gedung Sate di Tengah Guyuran Hujan, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10,5 Persen
“Ini adalah bentuk warning agar aspirasi pekerja tidak hanya menjadi lip service,” pungkas Asep. (Mong)
