JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 275 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan sebagai agenda rutin, yang digelar hingga tiga kali dalam setahun.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin. Setahun bisa tiga kali, dan barang-barang yang dimusnahkan adalah yang sudah ada putusan pengadilan, sudah inkrah, dan wajib dimusnahkan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani saat ditemui, Rabu (26/11/2025).
Nurmajayani menjelaskan, jika beragam barang bukti dimusnahkan, mulai dari narkotika, psikotropika, zat adiktif, rokok ilegal, hingga senjata tajam. Ia menyebutkan bahwa tren penyalahgunaan ganja sintetis kini meningkat di masyarakat.
Baca Juga:Bea Cukai Jabar Musnahkan Tiga Jenis BKC Ilegal Senilai Rp10 MiliarRatusan Gram Narkotika hingga Puluhan Barang Sitaan Dimusnahkan, Kejari Cimahi Tegaskan Tak Ada Kerugian
“Saya lihat tadi cukup banyak ganja dan juga sintetis. Sepertinya ganja sintetis ini lagi ‘in’ di masyarakat karena jumlahnya sangat banyak,” katanya.
Selain narkoba, barang bukti dari perkara perkosaan, rokok tanpa bea cukai, senjata tajam, hingga pistol mainan turut dimusnahkan.
“Semuanya lengkap hari ini. Dari total 275 perkara, seluruh barang bukti itu sudah putusan inkrah dan wajib dimusnahkan oleh bidang PABB dan Kasi BB,” tambahnya.
Ia menyebut jika pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara inkrah dalam kurun Mei hingga Oktober.
“Periode inkrahnya enam bulan, dari Mei sampai Oktober. Ada juga perkara sebelumnya yang baru diputus pada periode itu. Untuk November dan Desember nanti menyusul di pemusnahan berikutnya,” jelas.
Ia juga menghimbau masyarakat tentang bahaya narkoba. “Narkoba sangat tidak baik untuk generasi muda. No drug,” tegasnya.
Nurmajayani berharap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bandung dapat berjalan secara adil dan sesuai koridor.
Baca Juga:Polisi Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Kota BandungBea Cukai dan Pemkab Bogor Musnahkan Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp1,4 Miliar
“Semoga semuanya dapat berjalan pada koridornya dan penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dapat terlaksana secara berkeadilan,” ucapnya.
Berikut total Barang Bukti yang dimusnahkan dari Total 275 perkara terdiri dari:- 98 perkara Kamnegtibum & TPUL- 95 perkara OHARDA- 80 perkara NAPZA- 2 perkara Pidsus
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:- Sabu: 303,229 gram- Ganja: 1.516 gram- Ganja sintetis (MDMB-4en-PINACA): 635,493 gram- Ekstasi: 1,5954 gram- Psikotropika Gol. IV (Meriopam, Lorazepam): 42 butir- Obat keras (Daftar G): 1.552.643 butir- Rokok ilegal: 3.929.200 batang- Handphone, timbangan elektrik, flashdisk: 93 unit- Senjata tajam: 80 buah- Kunci leter T dan alat kunci: 101 buah- Bahan kimia dan senjata api mainan: 11 buah- Barang bukti lain seperti pakaian, tas, sepatu, helm: 307 buah
