Viral Pria Ngaku Anak Propam Demi Hindari Debt Collector, Polisi Ungkap Faktanya

Viral Pria Ngaku Anak Propam Demi Hindari Debt Collector, Polisi Ungkap Faktanya
Viral Pria Ngaku Anak Propam Demi Hindari Debt Collector, Polisi Ungkap Faktanya
0 Komentar

“Kalau ditugaskan oleh kami, pasti ada surat tugas resminya. Itu harus dicek,” tegas Daniel.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan memang diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan.

Namun ada standar yang wajib dipatuhi.

Debt collector harus membawa dokumen resmi, memiliki lisensi, bekerja sesuai norma sosial, dan terikat perjanjian kerja sama dengan pihak leasing.

Baca Juga:Dari Taman Toga Jadi Produk Bernilai Ekonomi: Warga Cipadung Antusias Ikut Pembuatan Spray Linen Sereh WangiUpaya Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Kegawatdaruratan Hipertensi

“Pemilihan rekanan debt collector kami sangat selektif. Semuanya harus tersertifikasi dan mengikuti prosedur yang kami tetapkan,” kata Daniel menegaskan.

0 Komentar