Benarkan Ada Kenaikan UMP 2026? Ini Informasinya

Benarkan Ada Kenaikan UMP 2026? Ini Informasinya
Benarkan Ada Kenaikan UMP 2026? Ini Informasinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah saat ini tengah merampungkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Karena aturan tersebut masih disusun, jadwal pengumuman UMP yang seharusnya dilakukan pada 21 November 2025 resmi ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait mekanisme penetapan upah minimum.

Baca Juga:Ternyata ini Isi Video Nabila 1 vs 7 yang Viral di Media Sosial, Pemburu Link Wajib Tahu!Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru, Cicilan Termurah Hanya Rp340.000 Per Bulan

Putusan tersebut mewajibkan pemerintah untuk memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai komponen utama dalam penentuan upah.

Karena itu, formula perhitungan dalam PP terbaru dipastikan berubah dan akan mempertimbangkan lebih banyak aspek.

“Kami sedang menelaah secara cermat amanat MK terkait kebutuhan hidup layak. Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menghitung dan mengestimasi ulang standar KHL,” ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Tidak Ada Lagi Angka Tunggal untuk Kenaikan UMP 2026

Salah satu perubahan paling besar adalah hilangnya kebijakan angka tunggal dalam kenaikan UMP, seperti tahun sebelumnya yang naik serentak 6,5% untuk UMP 2025.

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan angka tunggal justru mempertahankan disparitas antarwilayah.

Ke depannya, kenaikan UMP akan berbeda-beda antarprovinsi, tergantung kondisi ekonomi setempat.

“Kalau satu angka, disparitas tetap terjadi. Ada provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi yang seharusnya bisa naik lebih besar, dan ada wilayah dengan pertumbuhan rendah yang perlu penyesuaian lebih kecil,” jelasnya.

Dengan konsep ini, daerah dengan potensi ekonomi tinggi bisa menaikkan UMP lebih besar, sementara daerah lain tetap disesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.

Baca Juga:Rekomendasi Motor Listrik yang Punya Torsi Tinggi dan Rangka Kokoh, Bisa Angkut Barang BeratDaftar Pinjol yang Bisa Cair Hitungan Menit Tanpa Syarat KTP

Kewenangan besar juga diberikan kepada Dewan Pengupahan daerah, sejalan dengan amanat MK, sehingga penetapan UMP akan lebih berbasis data regional dibanding kebijakan pusat.

UMP 2026 Menggunakan Rumus Perhitungan Baru

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Indah Anggoro Putri, menambahkan bahwa formula UMP 2026 akan berbeda dengan perhitungan tahun sebelumnya.

Salah satu poin perubahan adalah terkait alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

0 Komentar