Tilep Dana Desa dan ADD hingga Rp706 Juta, Mantan Sekdes di Pangandaran Diringkus Polisi

Tilep Dana Desa dan ADD hingga Rp706 Juta, Mantan Sekdes di Pangandaran Diringkus Polisi
Polisi saat merilis tersangka YP, mantan Sekretaris Desa yang diduga menilep Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp706 juta, Selasa (18/11/2025). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Tim penyidik dari SatReskrim Polres Pangandaran telah memeriksa setidaknya 33 orang saksi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Kepala Desa Sukaresik, perangkat desa, hingga pihak perbankan yang terlibat dalam proses pencairan dana.

Di sisi lain, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk mendukung proses hukum. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dokumen-dokumen administrasi keuangan desa dari tahun 2022, buku rekening milik desa, buku rekening pribadi tersangka, serta uang tunai senilai kurang lebih Rp 171 juta.

Baca Juga:Massa Minta Kejati Jabar Tetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD IndramayuDugaan Korupsi di Pemkot Bandung, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

Guna memperkuat alat bukti di persidangan, penyidik juga telah melibatkan ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan ahli hukum pidana.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Kapolres Andri Kurniawan menambahkan bahwa untuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri alur dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa secara komprehensif.

“Dengan ditanganinya kasus ini, diharapkan dapat menjadi efek jera dan memulihkan kerugian negara, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. (CEP)

0 Komentar