Para tersangka pun kini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika untuk kasus sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dengan ancaman hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara.
Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta kasus psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Psikotropika dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Silakan hubungi 110 atau WhatsApp Satresnarkoba di 085889101010. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkoba,” tuturnya.
