5. KTA Mudah Pinjam Online
6. Dana Baguslah – Pinjaman Online
7. Cepat Cair
8. Cash cepat
9. Uang Cash – Cepat Tunai Kilat
10. Pinjam Plus – Pinjaman Uang Online (KTA)
11. Uang Mudah
12. Uang Kita – Kredit Lancar
13. Rupiah Kita
14. Kita Patungan
15. Dana Kita
16. Tunai Kita
17. Solusi Kebutuhan Harian
18. Pertama Cair
19. Solusi Online
20. AyoRupiah
21. Pinjaman Tunai
22. SeDana
23. Pinjaman Cash
24. TunaiTunai
25. Cepat Lunas
26. Uang Banyak
27. Banyak Sekali
28. Banyak Peluang
29. Uang Banyak: MF
30. Wall_In
31. Pinjol Cepat Cair Tanpa KTP
32. Pinjol Cepat Cair Dana Darurat
33. Uang Tunai Pinjam Dana Tunai Cepat
34. Dana Rupiah
35. UangPintar
36. Pohon Uang
37. Pohon Pinjaman
38. Pohon Emas
39. Pinjam Beres
40. My Dana
41. Kantong Darurat
42. Pohon Rupiah
43. Dunia Uang
44. Dompet Pinjaman
45. Saku Pinjaman
46. Bos Tunai
47. Pinjaman Kredit
48. PinjamanKu
49. Kredit Pintar (versi ilegal)
50. Uang Tas Kredit
51. Indo Cash Pro
52. Kredit Tunai
53. Mr Rupiah
54. Dana Siap
55. Wadah Pinjaman
56. Selamat Pinjam
57. Go Cash
58. Pasar KTA
59. Dana Pratama
60. Modalku versi ilegal
61. Flyngcash
62. Uang Kuy
63. Kredit Rupiah
64. Syariah Tunai
65. Dananew
66. Pinjam Easy Plus
67. Dana Klik
68. Optima
69. Sinar Rupiah, dan ratusan lainnya.
(Setiap nama di daftar Anda termasuk dalam 226 pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI.)
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Agar tidak terjebak dalam jeratan pinjol ilegal, OJK memberikan beberapa saran:
-Cek legalitas di situs OJK: www.ojk.go.id
-Pastikan perusahaan memiliki alamat kantor fisik
-Perhatikan transparansi bunga, tenor, dan biaya layanan
-Hindari aplikasi yang meminta akses penuh ke kontak dan galeri
-Gunakan hanya pinjol resmi OJK yang terdaftar di daftar legal terbaru
Baca Juga:Harga Emas Antam 17 November 2025 Naik Lagi Jadi Rp2,351 Juta per Gram, Cek RinciannyaOperasi Zebra Lodaya 2025 di Bandung 17 November 2025, Hindari 20 Titik Ini!
Tetap waspada terhadap aplikasi fintech yang beredar saat ini, selalu cek dan pastikan aplikasi pinjam online tersebut telah terdaftar di OJK.
