JABAR EKSPRES – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja yang terdampak kondisi ekonomi. Tak heran jika setiap bulan, banyak pekerja menantikan kabar terbaru terkait pencairan BSU, termasuk untuk periode November 2025 ini.
Namun, apakah BSU masih akan cair tahun ini? Berikut informasi lengkap yang perlu kamu ketahui mulai dari status pencairan, cara cek penerima, hingga syarat penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.
Hingga Kamis, 13 November 2025, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan ini.
Baca Juga:Klaim 27 Kode Redeem FC Mobile 13 November 2025! Dapat Pemain Legendaris dan Hadiah Langka Gratis!Cuma Klik di CapCut Bisa Dapat Saldo DANA Rp80 Ribu, Ini Cara Klaimnya!
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa program BSU tahun 2025 belum dilanjutkan, karena pada periode Juni–Juli 2025 sudah disalurkan kepada sekitar 15 juta penerima di seluruh Indonesia.
Selain itu, belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan pencairan ulang BSU. Dengan begitu, besar kemungkinan program BSU tidak dilanjutkan pada November ini setidaknya hingga ada pengumuman resmi selanjutnya.
Untuk memantau perkembangan terbaru, masyarakat dapat mengecek informasi langsung melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berikut:
- Website: https://kemnaker.go.id
- Instagram: https://instagram.com/kemnaker
- Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- X (Twitter):https://x.com/KemnakerRI)
Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO
Meskipun belum ada pencairan terbaru, pekerja tetap bisa mengecek status penerima BSU untuk memastikan apakah masih terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Saat ini, cek status BSU bisa dilakukan lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi JMO yang sudah terpasang di ponsel.
2. Gulir ke bawah pada menu “Informasi”.
3. Pilih opsi “Cek Status Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
4. Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
5. Klik “Lanjutkan”.
6. Sistem akan menampilkan status penerima BSU sesuai data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini bisa dilakukan kapan saja untuk memantau perkembangan status pencairan.
Baca Juga:Pertamina Perkuat Bisnis Peserta UMK Academy 2025 Lewat Pelatihan TematikLink Video Viral Nabila 1 vs 7 Jadi Buruan Warganet, Kenapa? Ternyata Ini Isinya
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Syarat penerima BSU tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2025. Berikut kriteria lengkapnya:
