Kesiapan Pembentukan Dewan Pendidikan Tunggu Komitmen Wali Kota Banjar

Kesiapan Pembentukan Dewan Pendidikan Tunggu Komitmen Wali Kota
Ilustrasi Dewan Pendidikan Nasional. (Foto: BPK RI Perwakilan)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persiapan administratif untuk pemilihan Dewan Pendidikan Kota Banjar dinyatakan telah lengkap. Namun, pembentukan lembaga strategis yang diamanatkan undang-undang tersebut masih menunggu kepastian dan komitmen politik dari pimpinan daerah.

Kekosongan kelembagaan ini menuai keprihatinan dari kalangan praktisi pendidikan, yang menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan penguatan suprastruktur, termasuk tata kelola dan pengawasan partisipatif.

Mantan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dudu Nurzaman SPd MPd, mengonfirmasi kelengkapan bahan pendukung untuk pemilihan dewan tersebut.

Baca Juga:Genjot Akses Pendidikan, Pemkot Banjar Cairkan Bantuan Berdaya Didik hingga Rp1 Juta per Siswa!PGRI Banjar Desak Pembentukan Dewan Pendidikan, Sebut Infrastruktur dan Suprastruktur Harus Beriringan

“Bahan pendukung pemilihan dewan Pendidikan sudah lengkap. Di antaranya Perda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perwal tentang Dewan Pendidikan Kota Banjar, dan Perwal Tentang Tata Cara Pemilihan Dewan Pendidikan Kota Banjar yang merupakan penjelasan teknis dari perda. Tinggal pemilihan dewan pendidikan Kota Banjar yang diawali dengan pembentukan panitia seleksi (pansel),” jelas Dudu, Rabu (12/11/2025).

Sinyal kesiapan dari sisi regulasi ini seolah mendapat jawaban dari Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono. Saat dikonfirmasi, Wali Kota mengaku bahwa pembentukan dewan pendidikan tinggal menunggu realisasi pembentukan pansel.

“Tinggal bentuk, tapi komunikasi dulu dengan kepala daerah,” katanya.

Ketiadaan Dewan Pendidikan di Kota Banjar bukanlah hal sepele. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Encang Zaenal Muarif, menegaskan bahwa hal ini merupakan kondisi yang perlu perhatian.

Ia menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan harus berbanding lurus dengan penguatan suprastruktur, yang dalam hal ini merujuk pada tata kelola, pengawasan, dan partisipasi masyarakat yang diwadahi dalam lembaga yang sah.

Encang menjelaskan bahwa amanat pembentukan Dewan Pendidikan telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Namun, realitas di lapangan sangat berbeda.

“Sejak saya bertugas di Kota Banjar pada tahun 2009, tidak ada eksistensi dewan pendidikan di kota ini. Ini merupakan suatu kekosongan yang seharusnya segera diisi,” ujar Encang.

Lebih lanjut, Encang memaparkan peran strategis dan fungsi krusial yang hilang tanpa kehadiran dewan ini. Lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai pemberi pertimbangan (advisory), tetapi juga sebagai badan pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator antara pemerintah dengan masyarakat di bidang pendidikan.

0 Komentar