JABAR EKSPRES – Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Eks Direktur Migas Utama Jabar ( PT MUJ ) mulai disidang di Pengadilan Negeri Kls 1A Bandung, pada selasa (11/11/2025).
Kasus tersebut berawal kerjasama antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) Tahun 2022-2023.
Pada kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 terdakwa di antarannya Begin Troys sebagai Eks Direktur Utama PT MUJ.
Baca Juga:Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Ditutup, Pemiliknya Belum Ditangkap!Rekrutmen Karyawan Nabati Berbasis Online Bentuk Komitmen Berikan Kemudahan
Kemudian Nugroho Widyanto sebagai Direktur PT SDI. Selain itu Ruli Adi Prasetya selaku Direktur PT ENM dan Rizky Hermadani selaku Direktur ENM tahun 2022-2024.
Rizki Budi Wibawa yang bertindak sebagai JPU mengatakan keempat terdakwa secara bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Kasus ini berawal dari kerjasama PT ENM dengan PT SDI. Kerjasama tersebut justru tidak memberikan keutungan sesuai perjanjian.
Sebagai informasi, PT ENM merupakan perusahaan Holding yang dibentuk oleh anak perusahaan PT MUJ. Yaitu PT Migas Hulu Jabar.
PT MUJ kemudian menerbitkan Non Objection Letter atau tidak keberatan atas kerugian yang diderita oleh kerjasama anak perusahaannya itu.
Surat tidak keberatan diduga merupakan bentuk rekayasa dan tidak memperhatikan kajian dan analisa bisnis pada project summary.
Duduk Perkara Kerjasama
Belakangan diketahui kerjasama antara PT SDI dengan PT ENM merupakan pekerjaan dari PT Pertamina. Namun tanpa diketahui pemegang kontrak utama.
Baca Juga:Walhi Jawa Barat Sebut Program Kampung Iklim Tidak TransparanTiga Batu Besar dari Atas Tebing Tiba-tiba Longsor, Benarkah Sesar Lembang Mulai Aktif?
PT SDI memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50 persen. Seharusnya untuk Subkontraktor tidak boleh lebih dari nilai itu.
Terdakwa Dirut PT SDI juga tidak meneruskan pembayaran dari kepada PT ENM. Sehingga mengalami mengalami kerugian sebesar Rp86,2 milliar.
Terdakwa Dirut PT ENM juga tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary atau penilaian resiko lebih mendalam terkait detail proyek itu.
‘’Seluruh rencana mitigasi juga tidak dilakukan agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM,’’ ujar JPU Rizki.
Perbuatan para tersangka tersebut tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance atau GCG. sehingga PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran.
Negara mengalami kerugian dan Kejari Kota Bandung telah melakukan pelacakan aset sebesar Rp 15 miliar sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
