Sebagai perbandingan, kenaikan upah minimum pada 2025 lalu secara nasional rata-rata hanya sebesar 6,5 persen. Usulan kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen untuk 2026 dinilai oleh serikat pekerja sebagai sebuah koreksi dan upaya mengejar ketertinggalan upah dari laju inflasi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
Tidak hanya Kota Banjar, seluruh wilayah di Jawa Barat juga akan mengalami dampak dari keputusan ini. Kota dan kabupaten dengan basis industri besar diproyeksikan mengalami kenaikan nominal yang sangat tinggi. Sebagai contoh, jika kenaikan 10,5 persen diterapkan, UMK Kota Bekasi diprediksi menembus angka fantastis, yaitu Rp6.288.538. Disusul oleh Kabupaten Karawang yang diperkirakan mencapai Rp6.186.551 dan Kabupaten Bekasi sekitar Rp6.143.664.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sendiri, yang menjadi acuan dasar bagi UMK, juga diproyeksikan mengalami kenaikan. Dengan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp2.191.238, maka perkiraan untuk 2026 adalah berada di kisaran Rp2,378 juta (jika naik 8,5 persen) hingga Rp 2,423 juta (jika naik 10,5 perser). (CEP)
