Segini Besaran UMK Kota Banjar Tahun 2026 Jika Naik 10,5 Persen!

Segini Besaran UMK Tahun 2026 Jika Naik 10,5 Persen!
Ilustrasi UMK jika mengalami kenaikan 10,5 persen. (Dok. Pexels)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di Jawa Barat kembali memicu perhatian berbagai kalangan, tak terkecuali di Kota Banjar.

Berdasarkan usulan resmi dari serikat pekerja yang menuntut kenaikan sebesar 10,5 persen, UMK Kota Banjar pada tahun depan jika disetujui akan naik menjadi sekitar Rp2.436.751. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp2.204.754.

Meski proyeksi tersebut menggembirakan bagi para pekerja, keputusan final mengenai besaran persentase kenaikan masih menjadi tanda tanya besar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia masih melakukan serangkaian kajian mendalam sebelum mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat.

Baca Juga:Ramai Isu Kenaikan UMK 2026, Ini Daftar UMP Jika Naik 10,5 PersenGeruduk Gedung Sate di Tengah Guyuran Hujan, Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 10,5 Persen

Salah satu pihak yang tengah menanti kepastian tersebut adalah Pemerintah Kota Banjar. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sri Hidayati, ketika dikonfirmasi pada Senin (10/11/2025) menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dan petunjuk teknis dari pemerintah provinsi. “Kami menunggu kebijakan dari provinsi, rentang kenaikannya antara 8,5 hingga 10,5 persen,” ujar Sri Hidayati.

Jika usulan maksimal dari serikat pekerja, yaitu 10,5 persen, disetujui, maka menghasilkan angka Rp 2.436.751. Namun, jika pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan pada batas bawah, yaitu 8,5 persen, maka UMK Kota Banjar 2026 akan berada di angka sekitar Rp 2.392.158.

Selisih antara kedua skenario ini cukup signifikan, mencapai puluhan ribu rupiah, sehingga menjadi bahan perdebatan yang intens antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Secara nasional, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga telah menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum 2026 masih dalam proses kajian yang komprehensif. “(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh),” kata Yassierli pada Senin (22/9/2025) seperti dikutip dari berbagai sumber.

Faktor-faktor penentu akhir tersebut meliputi laju inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, serta yang terpenting adalah pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam menanggung beban kenaikan upah. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 juga menjadi acuan hukum yang wajib diintegrasikan dalam perhitungan, yang menekankan pada prinsip keadilan dan kelayakan.

0 Komentar