PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Kebijakan Bupati Sumedang, Penataan di Cikahuripan Dihentikan

PT Pakaya Bangun Persada Diduga Langgar Kebijakan Bupati Sumedang, Penataan di Cikahuripan Dihentikan
Anggota Trantibum Kecamatan Cimanggung (tengah) bersama perangkat Desa Cikahuripan saat meninjau lokasi penataan lahan yang rencananya akan dibangun perumahan oleh PT Pakaya Bangun Persada di wilayah Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Sementara itu, Kasi Trantibum Kecamatan Cimanggung, Didin Wahyudin menegaskan, pihaknya turut mendukung penghentian sementara kegiatan penataan tanah milik PT Pakaya Bangun Persada.

“Kami satu pandangan dengan pemerintah desa. Selama perizinan belum tuntas, semua kegiatan pembangunan perumahan di Desa Cikahuripan harus dihentikan dulu,” tegasnya.

Pihak kecamatan berharap para pengembang mematuhi prosedur perizinan agar pembangunan bisa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Baca Juga:Lahan Pertanian Kerap Tergerus Perumahan, Begini Langkah DKP Kabupaten BogorDisperkimtan Kabupaten Sumedang Ingatkan Developer Sediakan RTH Sesuai Aturan di Perumahan 

Pemerintah juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pihak pengembang dan pemerintah desa sebelum memulai proyek di lapangan.

“Langkah penghentian sementara ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pengembang lainnya untuk lebih tertib administrasi,” imbuh Didin.

“Perlunya tertib administrasi dan mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Sumedang, khususnya di Kecamatan Cimanggung,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar