JABAR EKSPRES – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2026 menjadi harapan besar para siswa untuk bisa melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya.
Program bantuan pendidikan dari pemerintah ini tidak hanya menanggung biaya kuliah hingga delapan semester, tetapi juga memberikan uang saku bulanan bagi penerimanya, jumlahnya disesuaikan dengan wilayah tempat kuliah masing-masing.
Tak heran jika banyak siswa kini mulai mencari tahu kapan pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dibuka, agar bisa mempersiapkan diri sejak dini.
Baca Juga:PHRI Cirebon Minta Perlindungan dari Raperda KTR yang Mematikan UsahaSuzuki Satria F150 Pro Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp31 Jutaan
Perkiraan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Hingga saat ini, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2026.
Namun, jika melihat pola dari tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah biasanya dibuka satu hari sebelum pendaftaran Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) dimulai.
Sebagai gambaran, pada tahun 2026 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) rencananya dibuka mulai 3 Februari 2026.
Artinya, besar kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2026 akan dimulai pada 2 Februari 2026.
Namun, perlu diketahui bahwa jadwal ini bisa saja berubah. Pada tahun 2025, misalnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka bersamaan dengan pendaftaran SNBP, yaitu pada 4 Februari 2025, dan juga berbarengan dengan SNBT yang dimulai 11 Maret 2025.
Karena itu, siswa diimbau untuk selalu memantau situs resmi KIP Kuliah agar tidak ketinggalan informasi resmi pembukaannya.
Persiapan sejak awal sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Berdasarkan pedoman resmi pendaftaran KIP Kuliah tahun 2025, berikut perkiraan syarat yang kemungkinan tetap berlaku untuk 2026:
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
Baca Juga:Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media SosialPemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025
2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di program studi yang telah terakreditasi.
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dibuktikan dengan kepemilikan data di DTKS, penerima bansos Kemensos, atau anak panti asuhan/sosial.
4. Penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750.000 per orang.
5. Memiliki dokumen resmi seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah daerah setempat.
Syarat tersebut menjadi dasar penilaian bagi pemerintah dalam menentukan kelayakan penerima bantuan, sehingga keakuratan dan kejujuran data sangat penting.
