Proyek Peluasan Zona 5 TPA Sarimukti Senilai Rp 21,8 Miliar Diduga Ada Penyimpangan!

Proyek perluasan Zona 5 TPA Sarimukti senilai Rp 21.8 miliar pada DLH Jawa Barat sarat dengan manipulasi dan d
Proyek perluasan Zona 5 TPA Sarimukti senilai Rp 21.8 miliar pada DLH Jawa Barat sarat dengan manipulasi dan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
0 Komentar

Untuk kelebihan bayar akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 354 juta sudah dibayarkan oleh penyedia ke kas daerah. Namun Ai tidak memperlihatkan bukti pngembalian dana tersebut ke kas daerah.

Sementara untuk, untuk Piutang yang dimiliki DLH Jabar berasal dari Tiping Fee untuk Pemda di wilayah Bandung Raya, Tanggerang dan Depok.

Tanggerang dan Depok menggunkan TPA Lulut Nambo untuk pembuangan sampahnya. Namun sempat terhenti dan mulai beroperasi kembali pada Oktober 2025 ini.

Baca Juga:Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja BUMD Pemkab Bandung, Terkait Kredit Fiktif Rp 5 Milyar?Kejari Kota Bandung Tidak Terbuka, Penanganan Kasus Penyalahgunaan Kewenangan Masih Misteri

Ai mengaku, tagihan Tiping Fee kepada Pemda Kabupaten Kota yang melakukan kerjasama pengelolaan sampah sudah tersampaikan.

‘’Untuk Tiping Fee pelayanan sampah sudah ditagihkan ke Pemda Kota/Kabupaten,’’ ujarnya.

Pengaktifan di Zona 5 Sempat Mundur

Pengaktifan perluasan Zona 5 TPA Sarimukti sempat mengalami mundur dari jadwal yang telah ditentukan. Padahal proyek dimulai sejak bulan Mei 2024 dan berdasarkan kontrak harus selesai selama 75 hari.

Meski begitu, berdasarkan keterangan dari Koordinator Pengelola TPA Sarimukti Zidni Ilman mengatakan, Zona 5 baru bisa aktif pada Juni 2025.

Menurut Zidni penundaan pengaktifan Zona 5 TPA Sarimukti karena ada pemasangan material geomembran yang ditargetkan selesai akhir Mei 2025.

‘’Perkiraan akhir Mei, (pengaktifan) kemungkinan Juni, tidak tahu tanggal berapanya, tergantung kesiapan,” ujar Zidni. (wit/yan).

0 Komentar