JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Bandung berjanji memberikan klarifikasi dalam surat pernyataan kepada warga Dago Elos terkait Peninjauan Kembali (PK) kedua atas sengketa lahan di kawasan tersebut. Surat keterangan resmi dijadwalkan diserahkan pada Kamis (6/11) mendatang.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani, menyampaikan bahwa warga datang ke Balaikota untuk meminta kejelasan soal dasar pengajuan PK kedua oleh pemerintah kota.
Mereka ingin tahu luas lahan yang dijadikan dasar dalam permohonan hukum itu.
Baca Juga:Dari CJIBF, 34 Investor Siap Investasi Senilai Total Rp5 Triliun di Jawa TengahKonsisten Akselerasi UMKM Naik Kelas Dorong Segmen SME BSI Naik 12,20 Persen
Menurut Tatang, salah satu poin yang disoroti warga adalah perbedaan luas lahan yang disebut dalam dokumen aset pemerintah.
Warga menilai hanya sekitar 3.000 meter persegi yang masuk catatan aset Pemkot Bandung, bukan seluruh area sengketa yang mencapai 21.000 meter persegi.
“Kami menerima aspirasi tentang kekecewaan warga yang merasa pemerintah kota tidak menunjukkan kepedulian. Mereka ingin kepastian bahwa verifikasi pertama memang hanya sekitar 3.000 sekian meter,” sebutnya.
Pemkot Bandung, lanjutnya, akan menjelaskan secara detail pada Kamis nanti mengenai surat pernyataan aset yang berada di sekitar lahan sengketa.
“Terminal itu yang menjadi aset. Jadi bukan seluruh luasan tanah yang disengketakan,” pungkasnya.
