JABAR EKSPRES – Pelarangan impor pakaian bekas ilegal menimbulkan masalah baru di dunia ekonomi. Para pedagang thrifthing kini meminta peta jalan kepada pemerintah agar ekonomi mereka tidak mati begitu saja.
Salah satunya seperti disampaikan aktivis usaha thrifting dari Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Oscar Pendong melalui keterangannya.
“Kami berharap pemerintah memberi kesempatan (pada pedagang thrifting) melalui skema pembatasan yang terukur dan aturan main yang jelas,” ujarnya, dikutip Selasa (4/11/2025).
Baca Juga:Dukung Penindakan Impor Ilegal Pakaian Bekas, Kadin: Bentuk Perlindungan Industri NasionalPemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Rp112 Miliar, Begini Respons Pedagang Thrifting di Pasar Gedebage
Menurutnya, anggapan bahwa pelaku usaha thrifting “antilokal” tidaklah benar, sebab banyak juga pedagang thrifting yang menjual produk lokal. Hanya saja, mereka belum dikenal masyarakat luas.
Selama ini, kata dia, pelaku usaha thrifting lebih dikenal sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggantungkan hidupnya dari penjualan pakaian bekas layak pakai.
“Kami siap bekerja sama dengan produsen lokal. Faktanya, banyak pedagang thrifting juga menjual produk lokal yang selama ini belum banyak diketahui masyarakat,” kata Oscar.
Oscar menambahkan para pedagang meminta pemerintah tidak mengambil langkah pelarangan total terhadap praktik penjualan pakaian layak pakai tanpa disertai peta jalan yang jelas.
Jika ke depan diperlukan pembatasan yang lebih ketat, mereka berharap kebijakan diterapkan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki ruang untuk beradaptasi dan tidak mengalami penutupan mendadak.
Ia juga mendorong adanya pengaturan yang transparan terkait aktivitas thrifting agar para pedagang dapat membayar pajak dan berkontribusi pada penerimaan negara.
Menurut dia, satu kontainer pakaian impor yang ditata secara sah dan sesuai ketentuan berpotensi menghasilkan pemasukan ratusan juta rupiah di tingkat bisnis.
Baca Juga:Pemerintah Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp112 Miliar di BandungDari Sumbangan ke Sampah: Sisi Gelap Industri Pakaian Bekas Global
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mendorong rebranding Pasar Senen, yang selama ini dikenal sebagai pusat penjualan barang bekas impor, agar dapat bertransformasi menjadi sentra produk lokal.
Ia juga mendorong para pedagang thrifting untuk mulai beralih memperdagangkan produk dalam negeri yang berkualitas.
“Mereka pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang perlu kita bina dan berdayakan. Mereka justru siap bekerja sama dengan brand lokal,” kata Temmy.
