Dukung Penindakan Impor Ilegal Pakaian Bekas, Kadin: Bentuk Perlindungan Industri Nasional

Dukung Penindakan Impor Ilegal Pakaian Bekas, Kadin: Bentuk Perlindungan Industri Nasional
Warga berjalan di samping pakaian bekas yang di jual di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menyebut, penindakan terhadap impor ilegal pakaian bekas merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap industri nasional.

Dukungan tersebut diberikan Saleh terhadap sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang akan menindak tegas praktik impor ilegal pakaian bekas.

“Dari perspektif dunia usaha, rencana pemerintah untuk menindak impor ilegal pakaian bekas tentunya sangat baik, terutama bagi pelaku industri TPT dalam negeri,” ujarnya, dikutip Senin (27/10/2025).

Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal Produk UMKMKA Purwojaya Relasi Gambir-Kroya Anjlok di Bekasi, PT KAI Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Selain itu, kata dia, penindakan terhadap praktik impor ilegal pakaian bekas juga menjadi bentuk perlindungan yang adil bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik.

“Langkah ini dianggap sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar,” sambungnya.

Menurutnya, selama ini praktik impor ilegal pakaian bekas telah merugikan industri TPT yang kerap menekan harga pasar dengan barang berharga murah.

Untuk itu, penindakan hukum tegas seolah menjadi harapan baru bagi para produsen lokal, untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan patuh terhadap aturan.

Bagi industri TPT formal, kata dia, kebijakan ini menjadi titik balik pemulihan perminataan terhadap produk lokal, mengingat barang bekas impor akan berkurang dan pasar dapat kembali menyerap produk pabrikan lokal.

Namun demikian, ia juga menyoroti adanya tantangan dalam penegakkan kebijakan tersebut, mengingat saat ini banyak pelaku usaha kecil dan pedagang thrift yang bergantung pada bisnis pakaian bekas impor.

Menyikapi itu, pihaknya menekankan bahwa kebijakan ini perlu dibarengi dengan program transisi yang realistik agar tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi yang besar.

Baca Juga:Penyaluran BLT Tambahan Alami Keterlambatan, Diduga Akibat Logistik Belum SiapDedi Mulyadi Tantang Menkeu Buka Data Keuangan Daerah, Purbaya: Dikibulin Anak Buahnya Itu

“Dunia usaha kecil menilai bahwa penegakan hukum perlu diimbangi dengan program transisi yang realistis, misalnya bantuan modal, pelatihan produksi atau pemasaran produk lokal, serta kemitraan dengan produsen tekstil dalam negeri,” paparnya.

Tanpa pendampingan yang jelas, kata dia, kebijakan itu justru akan menimbulkan masalah baru pada ekonomi rakyat dan resistensi sosial hingga kehilangan sumber pendapatan bagi masyarakat.

0 Komentar