JABAR EKSPRES – Kabar baik bahwa iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 tidak naik, segini rincian besaran untuk semua kategori utama peserta!
Update informasi iuran BPJS Kesehatan November 2025 untuk kategori PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), PPU (Pekerja Penerima Upah), dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) menjadi pencarian para peserta program.
Hal tersebut penting karena masyarakat perlu mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan per kategori di bulan baru ini naik, atau masih sama dengan bulan lalu.
Baca Juga:Aktif Kode Redeem FC Mobile Terbaru November 2025! Klaim Pack Footyverse Gullit – Dalglish OVR 113Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Modal Usaha Rp5 Juta-50 Juta, Tenor Fleksibel dan Cicilan Ringan
Sempat mencuat wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan menyusul kabar bahwa pemerintah sedang mengkaji delapan skenario kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Akan tetapi seperti tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah baru akan dilakukan tahun depan.
Para peserta BPJS sampai saat ini tetap dikenakan tarif iuran sesuai dengan nominal serupa seperti bulan-bulan sebelumnya berdasarkan regulasi yang masih berlaku.
Besaran iuran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan per bulan November 2025 untuk semua kategori peserta, baik PBPU, PPU, maupun PBI masih tidak berubah, dengan rincian besarannya adalah seperti berikut:
Rincian besaran iuran BPJS Kesehatan November 2025
1. Peserta PBPU
Peserta BPJS Kesehatan mandiri PBPU adalah individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta, pekerja lepas, atau profesional. Kelas layanan bisa dipilih sesuai kemampuan finansial peserta.
– Kelas I
Rp150.000 per orang per bulan
– Kelas II
Rp100.000 per orang per bulan
– Kelas III
Rp42.000 per orang per bulan (dengan pembayaran peserta Rp35.000 dan subsidi pemerintah Rp7.000)
2. Peserta PPU
Baca Juga:7 Motor Listrik Kemampuan Melaju Jauh 100 Km: Performa Buas, Desain Penuh GayaTonton Sedang Tayang! Link Live Streaming Nottingham Forest vs MU Ada di Sini
Peserta BPJS Kesehatan merupakan individu yang termasuk sebagai pegawai pemerintah, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja swasta.
Skema pembayaran iuran:
– Total iuran: 5% dari gaji bulanan yakni 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja
– Batas maksimal gaji yang dihitung: Rp12 juta per bulan
– Untuk anggota keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua), dikenakan tambahan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar langsung oleh peserta.
