Emas Antam Turun Lagi Awal November: Kini di Rp2,278 Juta per Gram

Emas Antam Turun Lagi Awal November: Kini di Rp2,278 Juta per Gram
Emas Antam Turun Lagi Awal November.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penurunan di awal November 2025. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, Senin (3/11), harga emas Antam turun sebesar Rp12.000 per gram, dari posisi sebelumnya di angka Rp2.290.000 menjadi Rp2.278.000 per gram.

Penurunan ini menandai koreksi lanjutan yang terjadi setelah harga emas sempat menguat pada pertengahan Oktober lalu.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut terkoreksi.

Baca Juga:Simulasi Pinjaman Rp100 Juta KUR BRI November 2025, Cicilan Terjangkau untuk UMKMTabel KUR Mandiri 2025 Update Bulan November: Plafon Rp120 Juta, Cek Cicilan Per Bulannya

Saat ini, buyback berada di posisi Rp2.143.000 per gram, turun Rp12.000 dibandingkan harga sebelumnya di Rp2.155.000 per gram.

Kondisi ini menunjukkan bahwa baik harga jual maupun harga beli emas batangan Antam sama-sama mengalami pelemahan di awal pekan.

Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga investor dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Pecahan terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dibanderol di harga Rp1.189.000, sementara pecahan terbesar 1 kilogram dijual di angka Rp2.218.600.000.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam per 3 November 2025

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp1.189.000
  • 1 gram: Rp2.278.000
  • 2 gram: Rp4.496.000
  • 3 gram: Rp6.719.000
  • 5 gram: Rp11.165.000
  • 10 gram: Rp22.275.000
  • 25 gram: Rp55.562.000
  • 50 gram: Rp111.045.000
  • 100 gram: Rp222.012.000
  • 250 gram: Rp554.765.000
  • 500 gram: Rp1.109.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.218.600.000

Harga emas Antam di atas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga:KUR BRI Terbaru November 2025 Pinjaman Rp100 Juta Bisa Tanpa Jaminan, Ini Simulasi CicilannyaUpdate Terbaru Kode Redeem FC Mobile 31 Oktober 2025 Dapatkan Koin, XP, dan Item Spesial Gratis!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dipungut sesuai ketentuan.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi penjual tanpa NPWP.

0 Komentar