JABAR EKSPRES – Pengelola Bandung Zoo memastikan tetap beroperasi, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan surat imbauan agar instansi tidak melakukan kunjungan ke kebun binatang tersebut.
Aktivitas pengunjung, terutama dari kalangan sekolah, kembali terlihat di area konservasi satwa yang terletak di kawasan Tamansari itu. Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i, menegaskan bahwa surat yang beredar bukanlah larangan bagi masyarakat umum untuk berkunjung.
“Itu larangan bukan ke masyarakat. Saya juga baca suratnya, isinya hanya mengimbau instansi agar tidak mengajak keluarga berkunjung ke kebun binatang,” kata Sulhan kepada Jabar Ekspres di Bandung, baru-baru ini.
Baca Juga:IPRC Desak Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi Netral Atasi Konflik Bandung ZooMulai Dibuka Kembali, Pengelola Bandung Zoo Pastikan Perbaikan Fasilitas
“Kalau mereka mengimbau warga (umum) untuk tidak berkunjung, ya salah,” imbaunya.
Menurut Sulhan, banyak pihak yang salah menafsirkan isi surat tersebut. Dia menyebut, kebun binatang tetap memiliki hak untuk beroperasi dan menerima pengunjung selama izin masih berlaku.
“Kalau Pemkot mengeluarkan larangan untuk masyarakat, itu mah ngaco,” tegasnya.
Di tengah polemik itu, antusiasme masyarakat justru meningkat. Selama masa penutupan tiga bulan terakhir, pihak pengelola menerima ratusan pesan dari sekolah-sekolah yang ingin mengadakan kunjungan edukatif.
“Hampir 100 sekolah menanyakan kapan kebun binatang dibuka. Mereka punya pelajaran tentang flora dan fauna yang harus dilakukan semester ini,” tutur Sulhan.
Dia menambahkan, sejumlah penelitian dari kampus juga tertunda karena akses ke kebun binatang sempat ditutup.
Sulhan menilai, langkah Pemkot yang seolah membatasi aktivitas kebun binatang menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap aturan konservasi.
Baca Juga:Bandung Zoo Buka Terbatas, Anak-anak PAUD Rasakan Sensasi Bertemu Hewan LangsungIPRC: Operasional Bandung Zoo Harus Dipisahkan dari Konflik Kepemilikan Lahan
Dia menegaskan, izin operasional Bandung Zoo masih berlaku hingga 2033, berdasarkan keputusan pemerintah pusat. “Izin kebun binatang Bandung itu 30 tahun, dari tahun 2003 sampai 2033. Jadi selama itu kita bisa beroperasi. Izin kita dari pusat, bukan dari Pemkot,” kata dia.
Pihaknya juga menolak anggapan bahwa kebun binatang tidak lagi layak beroperasi. “Kalau ada yang bilang harus ditutup atau dipindahkan, itu ngaco. Kapolda Jabar saja bilang, kalau yang ribut silakan di luar. Yang penting izin kami sah dan satwa tetap terawat,” pungkasnya.
